spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Antisipasi Tindak Pidana Korupsi, Bappeda Kutim Kolaborasi bersama KPK RI

BALIKPAPAN – Bappeda Kutim melibatkan KPK RI dalam Rapat Koordinasi Penguatan Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Kabupaten Kutim Tahun 2024 yang dipusatkan di area Ballroom Novotel, Rabu (8/5/2024). Mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Asisten Ekobang Seskab Kutim Zubair menegaskan 5 poin utama Pemkab Kutim melakukan implementasi dalam upaya pencegahan korupsi dalam penganggaran dan perencanaan.

“Pertama tahapan dan jadwal proses perencanaan dan penganggaran APBD dimohon tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan,” sebutnya.

Kedua, lewat usulan dalam proses perencanaan berasal dari masyarakat melalui Musrenbang dari perangkat daerah dan dari anggota DPRD berupa pokok-pokok pikiran (Pokir) hasil reses, disampaikan sebelum RKPD yang penetapannya mengacu kepada RPJMD.

Selanjutnya, setiap proses dan hasil perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan akuntansi pelaporan APBD harus terdokumentasi dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPDRI).

Kemudian, seluruh jajaran pemerintahan daerah agar menghindari transaksi yang dapat dikategorikan sebagai penyuapan atau pemerasan dan seluruh potensi benturan kepentingan dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD.

Terakhir, poin kelima yakni KPK akan melakukan pemantauan dalam perencanaan dan penganggaran APBD 2025 dengan mengambil langkah-langkah konkrit jika ditemukan adanya tindakan yang melanggar hukum.

“Ini langkah nyata Pemkab Kutim harus berkolaborasi bersama KPK RI dalam pencegahan korupsi,” ujar Zubair.

Sementara itu perwakilan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yakni Ismail Hindersah memberikan wejangan arahan yang pasti dalam upaya pencegahan korupsi

Ia pun menekankan RKPD Kutim 2025 mempunyai keterkaitan dengan dokumen perencanaan pembangunan. Kemudian jika RKPD Kutim 2025 mengikuti arahan RPJMD 2021-2026 dengan fokus kepada penyelarasan prioritas dan tujuan pembangunan tahunan daerah dengan program yang diuraikan dalam RPJMD kabupaten.

“Jadi harus ada kesesuaian program tahunan dan aktivitas prioritas dengan rencana prioritas yang ditetapkan dalam RPJMD kabupaten,” tegasnya.

Berikutnya, RKPD 2025 mempertimbangkan RPJMD provinsi dengan menyesuaikan program dan aktivitas pembangunan kabupaten dengan pembangunan kabupaten dengan pembangunan provinsi.

“Program ini mencakup area yang melintasi lebih dari satu kabupaten/kota atau wilayah perbatasan,” ucapnya.

Sementara, permasalahan perencanaan dan penganggaran terjadi didana APBD seperti 51 persen kasus korupsi yang ditangani KPK adalah kasus korupsi terkait pengadaan barang/jasa dam keuangan negara, sebagian kasus korupsi yang ditangani KPK dengan modus penyuapan MRPK korupsi penetapan ABD dan intervensi pelaksanaan APBN.

KPK menyarankan Monitoring Center of Prevention (upaya pencegahan korupsi daerah) dengan mengakses JAGA.ID.

“Penilaian di atas dalam upaya pencegahan korupsi daerah yang dilakukan secara bersama oleh KPK, Kemendagri dan BKPP dalam jangka waktu setiap tahun,” jelasnya.

MCP pun mendorong perbaikan kelola pemerintahan dan pelayanan publik daerah melalui 8 area intervensi dilengkapi dengan indikator dan sub indikator yang dilakukan evaluasi setiap tahun. Skor MCP merupakan indeks pencegahan korupsi daerah.

“MCP mendorong pencegahan korupsi baik grand corruption maupun petty corruption. MCP merupakan input dalam pencegahan korupsi diharapkan berdampak pada peningkatan integritas tata kelola pemerintahan dan layanan publik yang akan diukur penilaian integritas,” tutupnya. (Rkt)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img