spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Antisipasi Penyimpangan Ajaran di Masyarakat: Ini Imbauan Kemenag Bontang

BONTANG – Terkait adanya ajaran menyimpang atau ajaran sesat yang ada di beberapa daerah, Kemenag Bontang mengimbau dan menanggapi dengan mendahulukan pengecekan dan memeriksa terlebih dahulu sebelum memutuskan.

Kepala kantor Kemenag Kota Bontang, Muhammad Hamzah, berkeyakinan bagi warga negara Indonesia dilindungi oleh undang-undang. Namun, ia mengatakan bahwa ada batasan ketika ajaran tersebut tidak mengganggu undang-undang dasar, NKRI, dan ketertiban umum.

“Tidak boleh melanggar konstitusi, tidak melanggar ketertiban umum. Apa indikasinya, apabila itu dirasa mengganggu, meresahkan oleh sebagian masyarakat kemudian melaporkan persoalannya ke lembaga yang berwenang, tentu akan diambil tindakan mengantisipasi keadaan yang tidak kondusif,” kata Muhammad Hamzah.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Agama merupakan lembaga yang melindungi dan mengayomi serta menjadikan kondisi tetap kondusif.

“Adapun terkait penindakan menjadi ranahnya aparat penegak hukum. Apabila ada persoalan meresahkan, maka kemudian melaporkan dan pengaduan kepada Kemenag, maka Kemenag akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengambil langkah yang memberikan kenyamanan bagi semua umat/masyarakat hidup di Indonesia, termasuk masalah agama,” katanya.

Ketika ada persoalan dengan kelompok masyarakat lain yang merasa terganggu dan melaporkan, pada saat itu, Kemenag dapat bertindak. “Masyarakat berhak memberikan informasi kepada kita (Kemenag) bahwa ada aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat. Kita akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Kita juga berharap agar masyarakat berperan aktif,” terangnya.

Hamzah menyatakan bahwa apabila ada aktivitas keagamaan yang dapat memicu kondisi tidak aman, tidak kondusif, dan tidak toleran, maka dapat menginformasikan ke Kemenag.

“Informasikan kepada kami, jangan mengambil tindakan sepihak karena akan melanggar hukum. Kami akan berkoordinasi dengan pihak lain seperti MUI dan lembaga Ormas serta penegak hukum,” imbuhnya. (yah)

Penulis: Yahya Yabo
Editor: Agus S

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img