Antisipasi Aji Mumpung di Musim Libur, Disbudpar Berau Ingatkan Pelaku Usaha Wisata Jaga Harga

BERAU – Memasuki musim liburan, arus kunjungan wisatawan ke sejumlah destinasi unggulan di Kabupaten Berau diprediksi akan meningkat signifikan.

Destinasi wisata bahari seperti Pulau Derawan, Maratua, hingga kawasan wisata pesisir lainnya dipastikan kembali ramai dikunjungi, terutama menjelang libur panjang Hari Raya Idulfitri.

Namun di tengah tingginya antusiasme wisatawan tersebut, persoalan klasik kembali mencuat. Kenaikan harga kebutuhan secara mendadak di sejumlah lokasi wisata masih kerap menjadi keluhan para pengunjung.

Fenomena yang sering disebut sebagai praktik “aji mumpung” ini dikhawatirkan dapat merusak citra pariwisata Berau jika tidak ditangani secara serius. Apalagi, sektor pariwisata saat ini terus didorong sebagai salah satu motor penggerak ekonomi daerah.

Menjelang musim libur Lebaran tahun ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Berau mulai mengambil langkah pencegahan. Instansi tersebut mengingatkan seluruh pelaku usaha di kawasan wisata agar tidak menaikkan harga secara sepihak.

Pelaku usaha yang dimaksud meliputi berbagai sektor jasa pariwisata, mulai dari penyedia penginapan, rumah makan, pedagang makanan dan minuman, hingga penyedia jasa transportasi wisata di kawasan seperti Pulau Derawan dan Maratua.

Keluhan wisatawan selama ini salah satunya terkait harga komoditas laut yang dinilai terlalu mahal. Padahal, wilayah pesisir Berau dikenal sebagai daerah yang kaya akan sumber daya ikan dan hasil laut lainnya.

Ironisnya, harga makanan berbahan dasar laut di beberapa lokasi wisata justru melonjak berkali-kali lipat dibandingkan harga di pasar umum.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang wisatawan lokal, Aldi Pratama. Ia mengaku terkejut ketika melihat harga makanan laut di kawasan wisata yang dinilainya tidak masuk akal.

“Di sana kan sumber laut ya, bisa dibilang sumber ikannya. Tapi kok harganya justru berlipat dibandingkan harga di pasar seperti di Tanjung Redeb, bahkan bisa dua kali lipat,” keluhnya.

Selain harga makanan, biaya penginapan juga kerap melonjak saat musim liburan. Kondisi ini membuat wisatawan harus lebih cermat mengatur anggaran selama berlibur di destinasi wisata Berau.

Hal senada disampaikan Ruswana Anwar, wisatawan lokal lainnya. Ia mengaku pernah terkejut dengan harga minuman sederhana yang dijual di kawasan wisata.

“Saya pernah heran sekaligus merasa lucu. Minum kelapa muda di bawah deretan pohon kelapa, harganya dua puluh lima ribu rupiah, polosan tanpa tambahan apa-apa. Padahal di Tanjung Redeb harganya sekitar sepuluh ribu. Ini aji mumpung atau memang standar harganya segitu,” ujarnya.

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Berau menegaskan telah mengambil langkah konkret di lapangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disbudpar Berau melalui Kepala Bidang Usaha Jasa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Nurjatiah, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait lonjakan harga yang tidak wajar di beberapa lokasi wisata.

“Sudah kami tindaklanjuti. Memang ada beberapa keluhan seperti itu dari wisatawan,” ungkap Nurjatiah.

Sebagai langkah pencegahan, Disbudpar Berau juga telah menerbitkan surat edaran resmi kepada seluruh pelaku usaha di kawasan wisata. Melalui surat tersebut, para pedagang diminta untuk tetap menerapkan standar harga yang wajar serta transparan kepada pengunjung.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan wisatawan sekaligus mempertahankan citra positif pariwisata Berau di mata pengunjung.

Menurut Nurjatiah, apabila praktik kenaikan harga yang tidak wajar terus dibiarkan, hal tersebut berpotensi menimbulkan kesan buruk yang dapat membuat wisatawan enggan kembali berkunjung.

“Kami pertegas melalui surat edaran itu. Dampaknya nanti juga kembali kepada pelaku usaha sendiri. Karena itu kami mengimbau pedagang agar tidak menaikkan harga secara semena-mena,” tutupnya. (Ril)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.