spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

ANR dan HS Melawan, Siap Bongkar Kasus Lain di Paser, Ajukan Diri Sebagai JC

PASER – Pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL), Abdul Nanang Ramis (ANS), resmi menunjuk Herman’s Law Firm sebagai firma yang akan menangani kasus hukum ANS dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penunjukan kuasa hukum ini terjadi setelah ANR menandatangani surat kuasa kepada Herman’s Law Firm pada Rabu (29/11/2023). Selain ANR, Herman’s Law Firm juga ditunjuk sebagai kuasa hukum Staf PT FPS, Hendra Sugiarto (HS), yang juga merupakan menantu dari ANS.

Setelah surat kuasa hukum ditandatangani, pihak Herman’s Law Firm segera menyampaikan penunjukan kuasa tersebut kepada KPK. Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum yang dijalani oleh ANR dan HS setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami telah menerima surat kuasa dan telah kami serahkan ke KPK. Kedua klien kami akan segera diperiksa sebagai tersangka dan akan mendapatkan pendampingan hukum,” kata Advokat Herman Setiawan melalui sambungan telepon, Jumat (1/12/2023).

Sebagai tersangka, ANR dan HS, melalui kuasa hukum Herman Setiawan, mengungkapkan bahwa mereka siap mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) atau individu yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana.

BACA JUGA :  Kideco Sabet Kategori Emas PROPER Kaltim 2023

“Kedua klien kami mengajukan diri sebagai JC. Mereka siap membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya,” ucap Herman.

Herman menjelaskan bahwa ANR dan HS tidak hanya bertujuan untuk membongkar kasus yang saat ini mereka hadapi, tetapi juga untuk mengungkap kasus-kasus lain yang terjadi di Kabupaten Paser sejak tahun 2021 hingga 2023.

Kuasa Hukum ANR dan HS, Herman Setiawan di depan Kantor KPK

“Mereka merasa menjadi korban. Oleh karena itu, klien kami bersedia membongkar semua kasus, termasuk yang berskala kecil di Paser,” tegasnya.

Saat ini, mereka masih menunggu jadwal pemeriksaan yang akan dijadwalkan oleh penyidik KPK. Rencananya, pada Senin (4/12/2023), mereka akan kembali mendatangi Kantor KPK. Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

Untuk diketahui, kasus suap dalam OTT yang diungkap oleh KPK sebelumnya melibatkan lima tersangka dalam dua proyek pengadaan barang dan jasa. Proyek tersebut adalah peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai sekitar Rp 1,1 miliar.

Pada tahap ini, KPK menjerat para pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA :  Volume Sampah di Taman Siring Kandilo Meningkat Sejak Diresmikan

Sementara itu, para penerima suap akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img