spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aniaya Pengunjung Arena Biliar saat Mabuk, Pria ini Langsung Dibekuk Polisi

SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan seorang pria berinisal SA karena telah membuat keributan serta menganiaya pengunjung arena Biliard SANC di Jalan Mayjend Sutoyo, Kecamatan Sungai Pinang,  Minggu (26/11/2023)

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo mengungkapkan, pada Senin (17/11/2023) malam, tersangka SA dalam kondisi mabuk karena pengaruh minuman beralkohol datang ke arena Biliard SANC sambil membuat keributan.

Tersangka SA langsung melakukan penyerangan terhadap salah satu pengunjung dengan cara memukul dan mengancam menggunakan senjata tajam jenis badik.

“Setelah menganiaya pengunjung, tersangka SA langsung melarikan diri sementara pengunjung tersebut yang diketahui berinisal TS mengalami memar di bagian pelipis,” jelas Kapolsek.

Menindaklanjuti adanya keributan tersebut, lanjut Kapolsek, personel Polsek Sungai Pinang langsung melakukan pengecekan TKP dan penyelidikan terhadap tersangka yang diketahui tempat tinggalnya tidak menetap.

Pada Minggu (27/11/2023) malam, personel Polsek Sungai Pinang mendapatkan titik terang keberadaan pelaku yaitu di area Komplek Pasar Segiri.

Personel kemudian berhasil mengamankan tersangka SA namun personel belum bisa mendapatkan barang bukti berupa badik yang digunakan untuk mengancam karena telah di buang oleh tersangka saat masih dalam keadaan mabuk.

Kapolsek menyebutkan, tersangka dijerat dengan 2 pasal yaitu pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 yang diancam pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Motif tersangka melakukan keributan di arena Biliard tersebut karena sedang mabuk dan memang sengaja mencari masalah di lokasi tersebut,” tutup Kapolsek Sungai Pinang. (rls)

Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img