spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Anggota DPRD Kukar Soroti Ketersediaan Listrik di Kecamatan Loa Janan

TENGGARONG – Kebutuhan dasar listrik 24 jam, rupanya masih menjadi tugas yang belum terselesaikan di Kutai Kartanegara (Kukar). Seperti halnya yang terjadi di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kukar. Dimana warga disana mengeluhkan daya listrik yang dialirkan tidak stabil. Meski sudah berulang kali menyampaikannya kepada PLN.

Anggota DPRD Kukar, Ahmad Yani, pun angkat bicara. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (23/10/2023) lalu, ia meminta PLN yang memang memiliki wewenang menyediakan listrik 24 jam kepada masyarakat untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini.

Ia pun berharap tidak hanya membebankan hal ini kepada pemerintah saja. Baik PLN maupun dunia usaha yang berinvestasi di Kukar pun, khususnya di Desa Batuah bisa ikut ambil bagian dalam hal penyelesaian permasalahannya.

“Sudah ada dananya, masa tidak bisa selesai. Tidak ada anggaran harusnya menjadi tugasnya PLN, sehingga tidak ada alasan tidak selesai,” kata Ahmad Yani.

Hal ini pun turut jadi perhatian Kepala Desa (Kades) Batuah, Abdul Rasyid. Persoalan ini sudah terjadi lama, yakni di RT 48 dan 49 di Dusun Tani Jaya. Karena hingga saat ini sama sekali belum terpasang jaringan listrik, padahal anggarannya sudah ada. “Waktu tidak ada anggaran, PLN mengatakan susah membangun, tapi setelah anggarannya disiapkan Pemkab Kukar melalui BKKD, malah PLN mengatakan tidak bisa mengerjakan,” imbuhnya.

Diketahui, ada jaringan sepanjang 6 kilometer (km) yang diusulkan untuk dialiri jaringan listrik. Pemdes Batuah pun diketahui sudah menyiapkan anggaran melalui anggaran Bantuan Khusus Keuangan Daerah (BKKD).

“Kalau anggarannya ada, seharusnya PLN tinggal menunjuk kontraktor yang menjadi rekanan PLN. Kalau ini dilempar ke kontraktor, pasti tidak ada yang mau. Kalau sudah situasi begini, harusnya PLN bertanggung jawab,” tutupnya. (adv)

Penulis : Muhammad Rafi’i

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img