spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ambil Sabu di Dalam Gang, Warga Tanjung Laut Indah Diamankan Polisi

BONTANG – Warga Tanjung Laut Indah berinisial MRJ (21) ditangkap di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Senin, (10/4/2023) pukul 14.30 wita.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan, tersangka diintai saat mengambil sabu di dalam gang. “Tidak lama dia keluar genggam sabu di tangan kirinya,” jelasnya.

Ada dua bungkus sabu yang diamankan atau seberat 0,75 gram. Polisi juga mengamankan handphone tersangka. Tersangka juga sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap.

Dari pengakuannya, sabu didapat dari pria berinisial Yu warga Gunung Elai. Namun orang yang dimaksud melarikan diri dan kini masuk dalam DPO Polres Bontang. “Dalam pengejaran polisi,” katanya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Hms)

BACA JUGA :  Gagas 2022 Digelar, Ajang Perbaikan Tata Kelola Kearsipan di Semua Dinas
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti