TENGGARONG – Suara perlawanan terhadap praktik ketenagakerjaan yang dianggap menindas, kembali terulang di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kukar menggelar Aksi Unras Perjuangan, guna menuntut keadilan bagi para buruh. Khususnya di sektor minyak dan gas (migas), di Gedung DPRD Kukar, pada Senin (2/2/2026).
Aksi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang dipimpin oleh Anggota Komisi 1 DPRD Kukar, Desman Minang Endianto. Dalam pertemuan tersebut, terungkap berbagai tindakan perusahaan alih daya yang diduga merugikan masyarakat.
Dalam seruan tersebut, aksi membawa lima poin tuntutan sebagai dasar perjuangan mereka. Yakni menolak adanya praktik alih daya, yang inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD RI 1945.
Kemudiam menghapus sistem sub-alih daya berlapis, yang mencekik kesejahteraan buruh. Mereka juga mendesak penerbitan perda, jaminan perlindungan pengalihan hak dan kelangsungan kerja sesuai Putusan MK Nomor 27/2011 dan UU No. 6/2023.
Mereka juga meminta penegakan Perda Kukar Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan dan perlindungan tenaga kerja lokal. Serta penerapan UMSK Migas 2026 bagi seluruh perusahaan alih daya penunjang migas di Kukar.
Desman Minang Endianto, menyatakan bahwa aspirasi yang disampaikan FSPMI menjadi catatan serius bagi legislatif. Ia menyoroti adanya dugaan pelanggaran sistematis di wilayah operasional migas yang mencakup 6 kecamatan. Masing-masing di Kecamatan Muara Badak, Sangasanga, Anggana, Muara Jawa, dan Marangkayu.
“Hari ini kita mengawal aspirasi kawan-kawan FSPMI. Ternyata masih ditemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di sektor migas, mulai dari masalah upah, kontrak kerja (PKWT), hingga aturan yang merugikan pekerja lokal,” ungkap Desman.
DPRD Kukar tidak main-main dalam merespons keluhan ini. Desman menegaskan telah memberikan tenggat waktu atau deadline kepada pihak terkait untuk menyelesaikan sengketa yang ada.
“Kami berikan deadline 3 hari hingga paling lambat 1 minggu untuk menyelesaikan persoalan ini, baik yang sedang berproses maupun yang belum. Jika ada pelanggaran berat, pekerja harus dipekerjakan kembali, apalagi mereka adalah warga lokal kita,” tegasnya.
Lebih lanjut, DPRD meminta kepada perusahaan besar, khususnya Pertamina, untuk segera menyerahkan data lengkap perusahaan alih daya kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar. Hal ini bertujuan agar Distransnaker dapat melakukan pengawasan ketat, pembinaan, serta memastikan tidak ada lagi pekerja yang merasa ditindas.
“Kita ingin tahun 2026 ini hubungan industrial di Kukar harmonis semua. Tidak boleh ada lagi kejanggalan yang merugikan rakyat,” tutup Desman.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i



