Aksi Mahasiswa di Gedung DPRD Kukar Diwarnai Dialog, Ketua Dewan Teken Dokumen Tuntutan

TENGGARONG – Suasana halaman Gedung DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) pada Senin (1/9/2025), dipadati sekitar 100 mahasiswa yang datang menyuarakan aspirasi mereka. Aksi yang digelar di jantung legislasi daerah itu berlangsung dalam kondisi aman dan tertib, dengan penyampaian tuntutan yang mereka nilai mendesak untuk segera direspons wakil rakyat.

Aspirasi para mahasiswa diterima langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, didampingi unsur pimpinan dan puluhan anggota dewan lainnya. Sebagai bentuk komitmen, Ahmad Yani menandatangani dokumen berisi tuntutan mahasiswa di hadapan massa aksi.

Kegiatan tersebut mendapat pengawalan aparat keamanan. Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, serta Dandim 0906/KKR, Letkol Damai Adi Setiawan, ikut hadir mengawal jalannya aksi.

“Kami hadir lebih awal, sama-sama berpanas-panasan untuk mendengar langsung apa yang disampaikan rekan-rekan mahasiswa,” kata Ahmad Yani.

Ia menegaskan, DPRD Kukar membuka ruang selebar-lebarnya bagi kritik dan aspirasi yang disampaikan mahasiswa, sepanjang sejalan dengan kepentingan publik. Tuntutan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah akan segera ditindaklanjuti, sementara isu yang berada di ranah pusat akan diperjuangkan melalui jalur politik dan mekanisme resmi yang tersedia.

Salah satu isu yang banyak disuarakan adalah kekhawatiran soal pemotongan program beasiswa. Menanggapi hal ini, Ahmad Yani memberikan kepastian bahwa program beasiswa tetap menjadi prioritas.

“Itu menyangkut langsung kebutuhan masyarakat. Kami pastikan beasiswa tetap berjalan,” ujarnya.

Selain menjawab tuntutan, Ahmad Yani juga mengajak mahasiswa dan masyarakat umum untuk terus terlibat mengawasi kinerja lembaga legislatif. Menurutnya, pengawasan publik menjadi bagian penting dalam memastikan DPRD tetap berada di jalur memperjuangkan kepentingan rakyat.

“Wakil rakyat lahir dari masyarakat, dan kami bekerja untuk memperjuangkan kepentingan mereka,” pungkasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.