spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aksi Buruh Bontang, Tolak Upah Rendah dan Gugat PP 51

BONTANG – Aksi damai untuk menuntut kenaikan upah oleh para buruh dilaksanakan, Senin (27/11/2023) pagi ini, di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang. Mereka menolak upah yang rendah serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tentang Pengupahan dari Federasi Serikat Pekerja Kimia dan Pertambangan Kota Bontang.

Salah satu peserta aksi yang memberikan orasi menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen dan menolak PP 51 tentang pengupahan.

“Kami menolak PP nomor 51 tentang pengupahan. Kami menolak upah yang rendah,” jelas, salah satu peserta aksi, saat memberikan orasi di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Bontang.

Ia juga menambahkan bahwa Kota Bontang memiliki perusahaan-perusahaan besar, namun tingkat inflasi masih ada. “Apakah Wali Kota kita berani membantu?” katanya.

Pewarta: Yahya Yabo
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.