spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

AGM Kembalikan Kendaraan Dinas Bupati PPU

PENAJAM – Tiga kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM) telah dikembalikan. Adapun pengalihan penggunaan aset daerah itu masih dalam pembahasan Pemkab PPU.

Kepala Bidang Pengelolaan Aset, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Denny Handayansyah mengatakan, penarikan mobil Toyota Alphard, Fortuner, dan Land Cruiser sudah dilakukan pada Agustus lalu.

“Sudah kami amankan ketiga-tiganya. Jadi sudah tidak ada permasalahan yang jadi omongan orang selama ini. Karena mobil sudah dikembalikan ke Pemkab,” ucapnya, Senin (12/9/2022).

Diketahui BKAD PPU telah berupaya menarik mobil dinas yang dipakai AGM untuk kendaraan operasional semi-mewah dan mewah itu. Pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AGM dan kroninya pada 12 Januari 2022.

Adapun dalam prosesnya, pihaknya sempat menerima miss-komunikasi dengan pihak keluarga. Namun setelah dilakukan komunikasi intensif, penarikan aset itu bisa dilakukan dengan lancar.

“Sebenarnya tidak ada kesulitan, bukan juga tidak kooperatif. Buktinya dengan adanya penarikan ini, artinya kooperatif. Setelah pendekatan persuasif, agar jangan sampai menimbulkan perasaan yang terluka. Karena memang sesuai dengan aturan PP, beliau memang memiliki hak protokoler waktu itu,” jelas Denny.

BACA JUGA :  Meriahnya Agustusan di RT 10 Desa Girimukti, Gelar Berbagai Lomba sampai Berfoto dengan "Soekarno"

Dijelaskannya, dua mobil yang sebelumnya berada di Balikpapan yakni Alphard dan Land Cruiser telah diantarkan ke PPU dan kini ada di Pemkab PPU. Untuk Fortuner, saat ini berada di Mess PPU Perwakilan Jakarta sebagai fasilitas mobilisasi kepala daerah di sana.

“Kami sudah periksa, semuanya dalam kondisi baik tanpa kekurangan,” sebutnya.

Lebih lanjut, Denny mengungkapkan kewenangan ketiga aset ini berada di Bagian Umum Setkab PPU untuk mendukung kedinasan Pemkab PPU. “Setelah ditarik, itu menjadi tanggung jawab sekretariat yang menguasai aset ini. Kami hanya bertugas untuk mengamankan aset. Untuk pendelegasian penggunaannya ada di bagian umum,” pungkasnya. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img