spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ada 1.226 Pemilih Disabilitas di Paser, KPU Maksimalkan Layanan saat Pemungutan Suara.

PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser memastikan, sebanyak 1.226 orang penyandang disabilitas sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Lebih rinci, Ketua KPU Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid menjelaskan, pemilih penyandang disabilitas yang tersebar di 10 Kecamatan ini, terbagi menjadi 4 kategori. Dari kategori itu, disabilitas fisik jadi yang terbanyak.

“Disabilitas fisik di Kabupaten Paser sebanyak 633 pemilih, lalu disabilitas sensorik sebanyak 290 pemilih, disabilitas mental sebanyak 229 pemilih dan disabilitas intelektual sebanyak 74 pemilih,” kata Qayyim saat ditemui, Jumat (6/10/2023).

Dari jumlah itu, diuraikan Qayyim, disabilitas sensorik dibagi menjadi 3 kategori, yakni disabilitas sensorik wicara sebanyak 131 pemilih, disabilitas sensorik netra sebanyak 99 pemilih dan disabilitas sensorik rungu sebanyak 60 pemilih.

“Jadi jumlah penyandang disabilitas yang tercatat dalam DPT, mencapai 0,58 persen dari total DPT,” ucapnya.

Qayyim menyebut, dalam memberikan layanan maksimal kepada pemilih disabilitas saat pemungutan suara nanti, pihaknya akan memberikan fasilitas yang memudahkan pemilih berkebutuhan khusus ini, agar memiliki hak yang sama dengan pemilih lainnya.

BACA JUGA :  432 PPS se-Kabupaten Paser Dilantik, Mulai Siapkan Rekrutmen Pantarlih

Untuk memberikan kenyamanan pada pemilih penyandang disabilitas, KPU akan menyiapkan sejumlah fasilitas seperti akses khusus disabilitas di TPS, antrean ramah disabilitas, hingga desain surat suara yang memudahkan pemilih disabilitas.

Jumlah pemilih disabilitas Pemilu 2024

“Itu nanti kami siapkan di setiap TPS yang ada pemilih berkebutuhan khusus. Jadi, aksesibilitas bagi pemilih, itu yang juga masuk dalam layanan maksimal kami,” ujarnya.

Misalnya untuk pemilih disabiltas sensorik netra, diperbolehkan untuk menentukan sendiri siapa pendampingnya, dan pendamping tersebut wajib merahasiakan pilihan pemilih di bilik suara. Hal ini ditujukan, guna memperlancar proses pemungutan suara.

Sementara itu, KPU Kabupaten Paser telah menetapkan ada 211.377 pemilih dalam DPT Pemilu 2024. Jika dibandingkan DPT Pemilu 2019, jumlah pemilih ini bertambah Penambahan itu mencapai 25.690 DPT, sesuai jumlah DPT di Pemilu 2019 sebanyak 175.687 DPT.

Pewarta : Bhakti Sihombing
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img