spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cegah Eksploitasi Anak, Polda Kaltim Lakukan Tindakan Preventif ke Masyarakat

BALIKPAPAN – Polda Kaltim menggelar Jumat Curhat di kawasan RT 29 Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota tepatnya di Mushola An-Nas pada Jumat (23/6/2023). Pada kesempatan ini Dit Binmas bersama Dit Reskrimum Polda Kaltim membahas mengenai Eksploitasi Anak dan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

Dir Binmas Polda Kaltim, Kombes Pol Anggie Yulianto mengatakan, pembahasan tentang eksploitasi anak ini tak lepas dari kehidupan sehari-hari masyarakat di Indonesia pada umumnya dan Kota Balikpapan pada khususnya.

Bagi kepolisian, TNI dan instansi terkait lebih baik melakukan penangkalan ataupun preventif, seperti pendekatan dan imbauan kepada masyarakat, khususnya para orangtua.

“Tentunya anak itu adalah buah kasih sayang orangtua. Jadi orangtua itu harus mengasuh anak dengan baik, bukan malah menjerumuskannya kehal-hal negatif,” ujarnya.

Lebih lanjut Anggi menjelaskan, salah satu alasan eksploitasi anak biasa dari faktor ekonomi keluarga. Melalui tindakan preventif ini ia pun menyampaikan jika ada orangtua khususnya bapak yang membutuhkan pekerjaan, pihaknya siap melatih untuk menjadi security.

BACA JUGA :  BPN Acara Mendadak, Mediasi Kasus Sengketa Lahan Grand City Ditunda Kamis

“Biasanya ekonomi kan. Nah, di sini kita sampaikan bapaknya jika tidak memiliki pekerjaan, kami siap melatih menjadi sekuriti dan ini bisa menjadi bekal bagi keluarga dan solusi masalah ekonominya,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Kaltim, AKBP Teguh Nugroho mengatakan, pihaknya sudah pernah menangani kasus eksploitasi anak yang terjadi di Kota Balikpapan.

Di mana saat itu seorang bocah berusia 8 tahun dipaksa orangtuanya untuk menjual tisu di jalanan. Sementara hasilnya digunakan sang ibu untuk membeli narkotika jenis sabu.

“Kita sudah pernah menangani kasus eksploitasi anak. Hingga akhirnya kami beri pendampingan terhadap anak itu. Selain itu juga saat ini kita tengah konsen pada TPPO,” ujarnya.

Lebih lanjut Teguh menjelaskan, TPPO yang dimaksud adalah perdagangan orang, lebih spesifik lagi anak di bawah umur yang di jual.

“Sudah ada 35 kasud TPPO yang kita tanganin dan dari sebagian besar itu anak di bawah umur korbannya,” jelas Teguh.

Diharapkan dengan tindakan preventif ini, tidak ada lagi orangtua yang nekat melakukan tindakan eksploitasi anaknya. (bom)

BACA JUGA :  BAZNAS Kaltim Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas lewat Pelatihan Sistem Informasi Zakat
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img