BONTANGĀ – Polres Bontang kembali mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur di daerah Bontang Lestari. Dua pelaku yang masih berusia di bawah umur berhasil ditangkap pada Sabtu (17/6/2023) pukul 18.00 Wita di lokasi kejadian.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasat Reskrim, Iptu Hari Supranoto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku adalah anak-anak yang melakukan aksi pencurian pada Kamis (15/6/2023) pukul 05.00 Wita. Mereka berhasil mencuri uang tunai sebesar Rp 5,9 juta dan sebuah handphone milik korban.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan saat korban sedang melaksanakan salat subuh berjamaah di masjid. Meskipun pelaku masih di bawah umur, tindakan mereka telah menimbulkan kerugian sebesar Rp 9 juta bagi korban. Uang tunai sebesar Rp 5,9 juta telah hilang, sementara handphone yang dicuri telah dijual dengan harga Rp 300 ribu kepada seorang kenalan pelaku.
“Hasil dari pencurian tersebut digunakan untuk keperluan makan dan pembelian rokok,” ungkap Kasat Reskrim. (hms)