spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Kaltim ‘Bidik’ Kalangan Kampus

SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim menggandeng kalangan kampus, untuk ikut melakukan pengawasan dalam Pilkada serentak 2020.
“Bawaslu Kaltim memang punya terobosan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengontrol tahapan Pilkada. Baik yang dilakukan KPU-Bawaslu, atau yang dilakukan oleh bakal calon di Pilkada serentak 2020. Bawaslu Kaltim bidik kalangan kampus, untuk bisa ikut berpartisipasi,” ungkap Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung, di ruang kerjanya, Kamis (9/7/2020).

Bentuk kerjasama yang dilakukan dengan kalangan kampus, yakni Bawaslu melaksanakan program perkuliahan kepemiluan dengan sistem dalam jaringan (daring).
“Perkuliahan daring ini kami kemas seperti proses pembelajaran kelas pada umumnya. Tetapi karena masa pandemi covid 19, dilakukan secara online,” sebut Galeh.

Dikatakan Galeh, keterlibatan kalangan kampus ini sangat penting, karena diharapkan para civitas akademika bisa memberikan kontribusi, baik dalam bentuk pengawasan partisitif maupun kajian atau penelitian tentang kepemiluan dan pemilihan kepala daerah.
Saat ini sudah ada 7 kampus di Kaltim yang sudah dijadwalkan untuk melaksanakan perkuliahan darin. “Yang saat ini sedang berjalan di Paser dan Balikpapan. Sedangkan yang lainnya sudah dijadwalkan,” pungkas Galeh. (gs)

Kampus yang Digandeng Bawaslu untuk Gelar Kuliah Kepemiluan secara Online
1. Samarinda
– Universitas Mulawarman
– Universitas Widyagama
– Universitas Tujuh belas Agustus
– IAIN
– Sekolah Tinggi Ilmu Hukum
2. Balikpapan
– Universitas Balikpapan
– Universitas Tridharma Balikpapan
3. Bontang
– Universitas Trunajaya
4. Kutai Kartanegara
– Universitas Kutai Kartanegara
5. Paser
– STIPER Muhammadiyah Tanah Grogot
– STIT Ibnu Rusd Tanah Grogot
– Politeknik Negeri Paser
– STIE Widya Praja Tanah Grogot

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img