spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aset Pemkab PPU di Kawasan IKN Bakal Hilang, Bupati Minta Kompensasi

PENAJAM – Aset milik Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diperkirakan akan hilang. Oleh karenanya, Bupati PPU Hamdam Pongrewa meminta kompensasi setimpal atas lepasnya aset tersebut.

Proses pembangunan infrastruktur di KIPP IKN yang berada di wilayah Kecamatan Sepaku, terus berjalan sejak 2022 lalu. Di area KIPP akan dibangun istana presiden, istana wakil presiden, beberapa kantor kementerian, dan lembaga tinggi negara.

Diperkirakan area KIPP memiliki luas mencapai 900 hektare. Kemudian, akan dibangun pula berbagai plasa, seperti Plasa Kebangsaan, fasilitas TNI-Polri, perumahan, dan apartemen, fasilitas esensial penunjang lain, seperti pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari. Selain itu, dibangun juga tempat hiburan dengan tema yang sesuai dengan kondisi hijau dan ramah lingkungan di Kalimantan.

“Di Kecamatan Sepaku yang saat ini menjadi wilayah IKN Nusantara, ada beberapa aset pemerintah daerah yang berusaha dipertahankan, salah satunya yakni guest house,” ungkap Hamdam, Rabu (4/1/2023).

Ia mempertahankan aset tersebut lantaran menjadi milik Pemkab PPU. Selain itu, karena Pemkab PPU ingin hadir di lokasi IKN, juga sebagai warisan sejarah bahwa PPU merupakan daerah asal IKN itu sendiri.

BACA JUGA :  Dua Desa di Babulu Terendam Banjir, Jalan Utama Terdampak dan Sebabkan Kemacetan

Namun demikian, Hamdam mengungkapkan, kemungkinan aset-aset tersebut tidak akan bisa dipertahankan. Lantaran kawasan itu memiliki otoritas tersendiri sesuai dengan amanah pemerintah pusat.

“Seperti aset guest house, tidak mungkin menjadi milik PPU, karena itu memang masuk KIPP, wilayah inti,” ungkapnya.

Aset lain berupa lahan maupun bangunan juga diperkirakan akan lepas, menjadi milik pemerintah pusat.
Hamdam menegaskan, pihaknya akan meminta kompensasi ideal pada pemerintah pusat, atau otorita IKN. Kompensasi itu bisa berupa mempertahankan beberapa aset itu tetap menjadi milik Pemkab PPU, atau dalam bentuk lain.

“Agar PPU tetap punya perwakilan di IKN Nusantara nantinya,” sebutnya.

Adapun bentuk kompensasi, menurut Hamdam masih dalam pembahasan. Pihaknya juga belum mengetahui pasti, bentuk pemanfaatan aset milik pemerintah daerah yang diambil alih oleh pemerintah di IKN.

“Paling nanti kita minta kompensasi untuk kita tetap punya aset sebagai perwakilan pemerintah kabupaten nanti di IKN. Kita juga belum tahu mau dijadikan apa, pemanfaatan ruang di situ seperti apa berdasarkan RTRW-nya,” pungkasnya. (sbk)

BACA JUGA :  Syahrudin Minta Dukungan KSP untuk Percepatan Pemekaran Kecamatan di PPU
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img