spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pansus Tambang Sia-sia, Kerap Diabaikan Pemerintah-Perusahaan, Lebih Baik Ajukan Interpelasi

SAMARINDA – DPRD Kaltim membentuk panitia khusus (pansus) untuk menangani sejumlah persoalan tambang. Pembentukan ini dianggap pekerjaan sia-sia. Kerja pansus tambang yang lalu-lalu dinilai tumpul. Legislator disarankan memakai hak interpelasi atau hak angket dalam menangani persoalan ini.

Pansus tambang dibentuk pada Rabu, 2 November 2022. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa, Syafruddin, ditunjuk sebagai ketua pansus investigasi tambang. Kepada kaltimkece.id (jejaring mediakaltim.com)!Syafruddin menyatakan, timnya bakal bekerja maksimal dan membahas persoalan tambang secara komprehensif. Mulai dari isu pemalsuan izin usaha pertambangan (IUP), persoalan jaminan reklamasi dan corporate social responsibility (CSR), persoalan lingkungan, hingga tambang ilegal, bakal diungkap. “Kami ingin semua permasalahan terang benderang,” ujar Udin, sapaan Syafruddin.

Langkah pertama yang disiapkan pansus adalah menyusun jadwal pemanggilan pihak berwenang untuk meminta keterangan. Kemudian meninjau lapangan dan menganalisis persoalan yang berkembang. “Bakal banyak agenda pansus karena semua masalah tambang kami angkat,” katanya.

Pansus bakal berfokus terhadap masalah 21 IUP yang disinyalir dipalsukan. Udin mengaku, telah menyiapkan waktu untuk mengonfirmasi masalah ini kepada Gubernur Kaltim. Konfirmasi ini untuk mencari tahu apakah Gubernur meneken izin tersebut. “Belum ada klarifikasi dari gubernur soal ini. Makanya, dibentuklah pansus ini,” tuturnya.

BACA JUGA :  Gagal Free Style Dua Remaja di Balikpapan Celaka, Satu Tewas, Satu Lagi Kritis
Ketua pansus investigasi tambang di Kaltim, Syafruddin.

Ia menambahkan, pansus juga akan mengevaluasi perusahaan tambang di Kaltim. Berbagai perizinannya bakal dilihat, apakah sudah sesuai atau tidak. Untuk memperkuat kewenangan, pansus tambang akan menggandeng beberapa instansi seperti Polda, Polri hingga DPR RI. Pelibatan instansi pusat diharapkan dapat memudahkan proses penindakannya karena pengawasan tambang kini di tangan pemerintah pusat.

Pembentukan pansus tambang mendapat tanggapan dari Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang Kaltim, Mareta Sari. Menurutnya, membuat pansus adalah pekerjaan membuang-buang waktu. Lebih baik, ujar dia, wakil rakyat memakai hak interpelasi terhadap Pemprov Kaltim atau instansi berwenang seperti Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Lewat cara ini juga bisa meminta keterangan tentang persoalan 21 IUP bermasalah. Termasuk meminta kepolisian menindak persoalan hukumnya, juga bisa dilakukan DPRD Kaltim.

“Jadi, kenapa harus buat pansus? Selama ini hasil dari pansus juga jarang yang menggigit,” ucap Mareta memberikan penilaian.

Jatam menilai, hasil kinerja pansus kerap diabaikan pemerintah maupun perusahaan karena rekomendasi dari pansus tidak ada tekanan secara politik. Alhasil, tindakan nyata terhadap persoalan tambang sering nihil. “Kalau hanya rekomendasi saja, sama seperti memberikan waktu lebih lama bagi kegiatan tambang yang diduga ilegal,” urainya.

BACA JUGA :  Perketat Keamanan, Ditjenpas Geledah dan Tes Urine Lapas Narkotika Samarinda

Akademikus Universitas Mulawarman, Samarinda, Herdiansyah Hamzah, juga berpendapat sama. Dosen Hukum Tata Negara ini menyarankan, DPRD tidak melulu membentuk pansus untuk menangani satu persoalan. Meskipun, pansus merupakan alat kelengkapan dewan guna merespons hal-hal urgensi. “Tapi, tidak bisa juga sedikit-sedikit jalan keluarnya membentuk pansus,” ujar Castro, sapaannya.

Apalagi, lanjutnya, sifat pansus yang ad-hoc atau tidak tetap, bisa jadi pembatas. Selain itu, pansus juga hanya bisa dibuat secara bersamaan sesuai dengan jumlah komisi. Hasil akhirnya pun hanya berbentuk rekomendasi semata sehingga dengan memakai pansus membuat pergerakan sangat terbatas. “DPRD Kaltim hanya bisa buat empat pansus secara bersamaan. Masa kerjanya juga terbatas, hanya setahun untuk tugas bentuk perda dan enam bulan untuk tugas lain,” paparnya.

Ia juga mengatakan, penanganan masalah tambang akan lebih efektif jika para legislator mengaktifkan fungsi pengawasan dengan memakai hak interpelasi. Penggunaan hak ini disebut memiliki posisi tawar yang lebih di hadapan Pemprov Kaltim serta lebih tajam dan efektif guna memaksa gubernur untuk dimintai keterangan.

“Khawatirnya, pansus tidak efektif dan hanya buang-buang waktu atau hanya dalih habiskan anggaran saja,” ucap Castro. Pengajar di Fakultas Hukum, Unmul, ini membeberkan, pansus tambang sudah sering dibuat. Berbagai wacana pun digembar-gemborkan pansus. Akan tetapi, masalah tambang tetap saja masih ada.

BACA JUGA :  Pemprov Kaltim Data Ulang Aset Daerah untuk Kesejahteraan Masyarakat

“Harus ada yang lebih menggigit, dong. Makanya, gunakan hak interpelasi atau hak angket,” ujarnya. “Sayangnya, jika berbicara interpelasi dan angket, selalu berhenti di tataran wacana tanpa ada niat diwujudkan.”

Castro berharap, wakil rakyat serius menangani masalah tambang. Ajang ini dapat menjadi pembuktian bahwa pengawasan DPRD bisa berjalan tanpa didasari kepentingan lain.

Menanggapi pendapat Jatam Kaltim dan Castro, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud, menyatakan, semua permasalahan tambang bisa diurai hanya lewat pansus saja. Ia juga yakin, kerja pansus bisa maksimal. Kalaupun masih ada kekurangan, DPRD Kaltim siap menambah masa kerja pansus.

“Saat ini, kami targetkan tiga bulan, nanti bisa ditambah. Jadi, saya rasa pansus sudah bagus,” ujar Hasan.

Politikus Partai Golongan Karya ini menyebut, permasalahan tambang sangat banyak, mulai dari tambang ilegal, CSR yang tidak tepat sasaran, hingga kerusakan lingkungan. Oleh sebab itu, peran pansus investigasi tambang dinilai penting. “Dengan banyaknya masalah itu, kami merasa, harus ada yang diperjelas,” tandasnya. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img