SAMARINDA – Majelis Sidang Bawaslu Kaltim memutuskan 8 KPU Kabupaten Kota dinyatakan bersalah telah melakukan pelanggaran administratif pada tahap verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
“Mengadili, pertama menyatakan terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme administrasi Pemilu. Kedua, memberikan teguran tertulis kepada terlapor untuk tidak mengulangi perbuatannya yang bertentangan dengan peraturan peundang-undangan. Ketiga, menolak selain dan selebihnya,” tegas Hari Dermanto, Ketua Majelis Sidang Bawaslu Kaltim saat membacakan putusan di Ruang Sidang Bawaslu Kaltim, Jumat (30/9).
Sidang yang dimulai pukul 14.15 Wita ini menghadirkan pelapor (Bawaslu) dan terlapor (KPU) dari 8 Kabupaten Kota. Yakni Kabupaten Paser, Kota Samarinda, Kabupaten Kukar dan Kota Bontang. Selanjutnya Kutai Barat, Balikpapan, Kutai Timur, Penajam Paser Utara.
Sidang putusan yang dibacakan secara pararel dan bergantian ini dilakukan dalam dua sesi. Masing-masing sesi menghadirkan pelapor dan terlapor dari 4 kabupetan kota.
Dalam membacakan putusan ini, Hari Dermanto didampingi anggota majelis sidang Ebin Marwi, Galeh Akbar Tanjung, dan Muhammad Ramli.
Dalam kesimpulannya, bawah Bawaslu Kaltim dari hasil pemeriksaan mengambil kesimpulan bahwa terlapor telah melanggar tata cara prosedur atau mekanisme yang berkaitan verifikasi administrasi pendaftaran, dengan melakukan verifikasi kegandaan anggota partai politik dengan panggilan video.
Bahwa status memenuhi syarat (MS), bagi anggota pada panggilan video dalam keanggotaan ganda partai politik yang belum diketahui kegandaannya dengan metode panggilan video dinyatakan melanggar tata cara, dan prosedur dalam verifikasi pendaftaran.
KPU dinilai melanggar Peraturan (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pada Pasal 39 ayat (1) PKPU 4/2022, menyebutkan bahwa, “Dalam hal hasil tindak lanjut oleh Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4), keanggotaan Partai Politik tersebut masih belum dapat dipastikan keanggotaannya, KPU kabupaten/kota meminta petugas penghubung tingkat kabupaten/kota untuk menghadirkan langsung anggota partai politik dimaksud ke kantor KPU kabupaten/kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung.
Selanjutnya Hari mengatakan, para pihak memiliki hak untuk melakukan koreksi ke Bawaslu RI selama 3 hari kerja sejak putusan dibacakan. (mk)