BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial YN (42) tak berkutik ketika didatangi anggota Satreskrim Polresta Balikpapan beberapa waktu lalu. Kedua tangannya langsung diborgol, kemudian digiring ke Mako Polresta Balikpapan.
YN yang merupakan warga Karang Rejo, Balikpapan Tengah itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga kuat melakukan tindak pidana perjudian online jenis togel.
“Selain pelaku, diamankan juga barang bukti satu buah handphone yang digunakan untuk judi online, kartu ATM, cetakan rekening koran berjumlah puluhan juta dan uang tunai satu juta rupiah,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, Rabu (14/9/2022).
Rengga menjelaskan, penangkapan YN bermula saat anggota Satreskrim Polresta Balikpapan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas perjudian yang dilakukan YN dikawasan Muara Rapak, Balikpapan Utara.
“Pelaku ini bandarnya, mengumpulkan uang dari masyarakat yang ingin memasang togel. Kemudian memasangnya di situs judi online,” jelas Rengga.
Dasil pemeriksaan, YN diketahui sudah 4 bulan menjalankan aktivitas haram tersebut. Setiap harinya, omzet yang didapat bisa mencapai Rp 2 juta bahkan lebih.
“Kalau pengakuannya sebulan itu bisa sampai Rp 60 juta,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, YNÂ kini terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun. (Bom)