SAMARINDA – Pengawasan terhadap pendaftaran dan verifikasi administrasi (vermin) partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 mulai dijalankan oleh Bawaslu. Kordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kaltim Hari Dermanto SH MH mengungkapkan secara hirarki, pengawas pemilu di kabupaten kota mengawasi KPU Kabupaten Kota dalam meneliti berkas administrasi partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Dalam PKPU 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, Sipol menjadi syarat utama. Pasal 13 ayat (1) menyebutkan partai politik calon peserta Pemilu melakukan pengisian data dan mengunggah dokumen persyaratan ke dalam Sipol.
Kemudian pasal 2, data dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: data dan dokumen mengenai Petugas Penghubung dan Admin Sipol, serta data dan dokumen mengenai persyaratan parpol calon peserta Pemilu.
Sipol merupakan alat bantu platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti: profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan. Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan partai politik kepada KPU melalui Sipol. Dari keterangan yang dikeluarkan KPU RI terdapat 40 parpol yang mendaftar.
Pada batas akhir pendaftaran tanggal 14 Agustus 2022, hanya terdapat 24 parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap untuk masuk ke proses verifikasi administrasi.
Hasil data partai politik yang masuk melalui aplikasi Sipol selanjutnya diverifikasi oleh verifikator dari KPU sesuai jenjangnya. Dalam proses verifikasi tersebut, KPU menindaklanjuti terkait dengan kegandaan internal maupun eksternal dan hal- hal yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU seperti: pekerjaan yang tidak dibolehkan mulai dari ASN, anggota aktif TNI/Polri serta pekerjaan lain yang dilarang oleh undang- undang.
Pengecekan tersebut berdasarkan identitas yang diinput oleh partai politik. Sementara dari verifikasi tersebut KPU dapat merekap keanggotaan partai politik yang Belum Memenuhi Syarat (BMS), Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan Memenuhi Syarat (MS).
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupten Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR, dan DPRD, tahapan verifikasi administrasi dimulai pada tanggal 16 – 29 Agustus 2022.
“Sampai rilis ini disiarkan, seluruh KPU Kabupaten Kota di Kaltim telah tuntas menyelesaikan proses pencocokan verifikasi administrasi. Selanjutnya pada tanggal 27- 28 Agustus 2022, KPU Kabuapten Kota melakukan verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari partai politik,” beber Hari dalam rilisnya, Sabtu (27/8/2022).
Hari mengungkapkan secara umum penggunaan Sipol dalam pengawasan oleh Bawaslu bukan tanpa gangguan. Server Sipol sering mengalami down. Hal ini mengakibatkan tugas para verifikator menjadi terhambat.
Selain itu jam kerja petugas verifikator di tiap daerah tidak seragam. Sebagai contoh di Berau, selama dua hari mengalami gangguan atau server down pada awal proses verifikasi administrasi dan baru dapat digunakan pada tanggal 18 Agustus 2022.
Selain itu, pada menu dashboard pada Sipol Bawaslu Kabupaten Berau dihapus atau tidak dapat diakses sejak pukul 09.20 Wita hingga saat siaran pers ini diumumkan. Jam kerja dari jajaran KPU Kabupaten Berau dalam verifikasi administrasi memakan waktu hingga dini hari dengan melakukan pembagian sesi menjadi 2 sesi pada siang hari dan 2 sesi pada malam hari dengan jumlah verifikator 10 orang.
Sementara di Mahakam Ulu, server Sipol mengalami kejadian serupa, yakni sering down pada saat hendak log in. Meski Bawaslu mendapatkan akun Sipol namun kewenangannya hanya sebatas sebagai viewer Sipol. Selain itu tidak adanya Standar Oprasional Prosedur (SOP) antara Bawaslu Kabupaten/Kota dan KPU Kabupaten Kota dalam melakukan pengawasan verifikasi administrasi.
Pada kegiatan pengawasan di Kutai Kartanegara, daftar anggota partai politik pada laman Sipol dihilangkan. KTA dan E-KTP atau KK tidak muncul/ tampil dari awal akses laman Sipol. Dengan demikian tidak terlihat kegandaan anggota partai politik yang tercantum pada Sipol. Akibatnya tidak dapat melihat status pekerjaan yang tercantum pada Sipol. Sementara itu, permaslaahan yang terjadi di kabupaten/ kota lainnya mayoritas seragam.
Dari rentetan kejadian yang ada, kendala tersebut diharapkan dapat clear agar Pemilu Tahun 2024 berjalan lancar. Dalam hal ini Bawaslu dan KPU dapat berjalan seirama menerapkan prinsip penyelenggara yang tertuang dalam Undang- undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam ketentuan tersebut penyelenggara Pemilu yang meliputi Bawaslu, KPU dan DKPP dituntut untuk menerapkan prinsip mandiri, jujur, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, dan akuntabel.
Bawaslu pun berharap nantinya KPU mampu berkolaborasi membuka akses bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan. Ruang akses yang sempit diharapkan lebih melebar. Begitu juga dengan fitur Sipol yang diberikan lebih komplit.
Pasca verifikasi administrasi, KPU melanjutkan verifikasi administrasi perbaikan. Untuk memudahkan kerja Bawaslu maka KPU harus memberikan data perbaikan secepat mungkin sehingga kerja penyelenggara dapat berjalan seirama. (rls)
24 parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024 di Kaltim
- Partai Bulan Bintang
- Partai Buruh
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Demokrat
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Amanat Nasional
- Partai Gelombang Rakyat
- Partai Garda Perubahan Indonesia
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Ummat
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Rakyat Adil Makmur
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Nasional Demokrat
- Partai Golongan Karya
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Keadilan dan Persatuan
- Partai Persatuan Indonesia
- Partai Swara Rakyat Indonesia
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Republiku Indonesia
- Partai Republik Satu
- Partai Gerakan Indonesia Raya
- Partai Republik
Jumlah Minimal Keanggotaan Parpol Per Kabupaten Kota Se-Kaltim
No | Kabupaten/ Kota | Jumlah Minimal Keanggotaan |
1 | Samarinda | 826 |
2 | PPU | 186 |
3 | Bontang | 186 |
4 | Balikpapan | 705 |
5 | Kutai Timur | 425 |
6 | Kutai Kartanegara | 742 |
7 | Kutai Barat | 169 |
8 | Mahulu | 36 |
9 | Berau | 254 |
10 | Paser | 281 |
Tanggal Penyelesaian Vermin KPU Kabupaten Kota Se-Kaltim
No | Kabupaten/ Kota | Tanggal Penyelesaian 100 % Vermin |
1 | Samarinda | Selasa, 23 Agustus 2022 |
2 | PPU | Senin, 22 Agustus 2022 |
3 | Bontang | Selasa, 23 Agustus 2022 |
4 | Balikpapan | Rabu, 24 Agustus 2022 |
5 | Kutai Timur | Rabu, 24 Agustus 2022 |
6 | Kutai Kartanegara | Selasa, 23 Agustus 2022 |
7 | Kutai Barat | Sabtu, 20 Agustus 2022 |
8 | Mahulu | Minggu, 21 Agustus 2022 |
9 | Berau | Selasa, 23 Agustus 2022 |
10 | Paser | Selasa, 23 Agustus 2022 |
Hasil Vermin Anggota Partai Politik oleh KPU Kabupaten Kota Se-Kalimantan Timur
Parpol | Anggota | BMS | MS | TMS |
24 Parpol | 161.423 | 58.422 | 87.325 | 15.748 |
Sebaran Partai Politik pada Kabupaten/ Kota Se-Kaltim
No | Jumlah Partai Politik | Sebaran Kabupaten/ Kota |
1 | 14 Partai Politik | Mempunyai sebaran di 10 kabupaten/ kota |
2 | 7 Partai Politik | Mempunyai sebaran di 9 kabupaten/ kota |
3 | 2 Partai Politik | Mempunyai sebaran di 8 kabupaten/ kota |
4 | 1 Partai Politik | Mempunyai sebaran di 7 kabupaten/ kota |