spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soroti Sipol Sering Down, Inilah Hasil Pengawasan Bawaslu Pada Proses Vermin Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

SAMARINDA – Pengawasan terhadap pendaftaran dan verifikasi administrasi (vermin) partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 mulai dijalankan oleh Bawaslu. Kordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kaltim Hari Dermanto SH MH mengungkapkan secara hirarki, pengawas pemilu di kabupaten kota mengawasi KPU Kabupaten Kota dalam meneliti berkas administrasi partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Dalam PKPU 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, Sipol menjadi syarat utama. Pasal 13 ayat (1) menyebutkan partai politik calon peserta Pemilu melakukan pengisian data dan mengunggah dokumen persyaratan ke dalam Sipol.

Kemudian pasal 2, data dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: data dan dokumen mengenai Petugas Penghubung dan Admin Sipol, serta data dan dokumen mengenai persyaratan parpol calon peserta Pemilu.

Sipol merupakan alat bantu platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti: profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan. Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan partai politik kepada KPU melalui Sipol. Dari keterangan yang dikeluarkan KPU RI terdapat 40 parpol yang mendaftar.

Pada batas akhir pendaftaran tanggal 14 Agustus 2022, hanya terdapat 24 parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap untuk masuk ke proses verifikasi administrasi.

Hasil data partai politik yang masuk melalui aplikasi Sipol selanjutnya diverifikasi oleh verifikator dari KPU sesuai jenjangnya. Dalam proses verifikasi tersebut, KPU menindaklanjuti terkait dengan kegandaan internal maupun eksternal dan hal- hal yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU seperti: pekerjaan yang tidak dibolehkan mulai dari ASN, anggota aktif TNI/Polri serta pekerjaan lain yang dilarang oleh undang- undang.

Pengecekan tersebut berdasarkan identitas yang diinput oleh partai politik. Sementara dari verifikasi tersebut KPU dapat merekap keanggotaan partai politik yang Belum Memenuhi Syarat (BMS), Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan Memenuhi Syarat (MS).

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupten Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR, dan DPRD, tahapan verifikasi administrasi dimulai pada tanggal 16 – 29 Agustus 2022.

“Sampai rilis ini disiarkan, seluruh KPU Kabupaten Kota di Kaltim telah tuntas menyelesaikan proses pencocokan verifikasi administrasi. Selanjutnya pada tanggal 27- 28 Agustus 2022, KPU Kabuapten Kota melakukan verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari partai politik,” beber Hari dalam rilisnya, Sabtu (27/8/2022).

Hari mengungkapkan secara umum penggunaan Sipol dalam pengawasan oleh Bawaslu bukan tanpa gangguan. Server Sipol sering mengalami down. Hal ini mengakibatkan tugas para verifikator menjadi terhambat.

Selain itu jam kerja petugas verifikator di tiap daerah tidak seragam. Sebagai contoh di Berau, selama dua hari mengalami gangguan atau server down pada awal proses verifikasi administrasi dan baru dapat digunakan pada tanggal 18 Agustus 2022.

Selain itu, pada menu dashboard pada Sipol Bawaslu Kabupaten Berau dihapus atau tidak dapat diakses sejak pukul 09.20 Wita hingga saat siaran pers ini diumumkan. Jam kerja dari jajaran KPU Kabupaten Berau dalam verifikasi administrasi memakan waktu hingga dini hari dengan melakukan pembagian sesi menjadi 2 sesi pada siang hari dan 2 sesi pada malam hari dengan jumlah verifikator 10 orang.

Sementara di Mahakam Ulu, server Sipol mengalami kejadian serupa, yakni sering down pada saat hendak log in. Meski Bawaslu mendapatkan akun Sipol namun kewenangannya hanya sebatas sebagai viewer Sipol. Selain itu tidak adanya Standar Oprasional Prosedur (SOP) antara Bawaslu Kabupaten/Kota dan KPU Kabupaten Kota dalam melakukan pengawasan verifikasi administrasi.

Pada kegiatan pengawasan di Kutai Kartanegara, daftar anggota partai politik pada laman Sipol dihilangkan. KTA dan E-KTP atau KK tidak muncul/ tampil dari awal akses laman Sipol. Dengan demikian tidak terlihat kegandaan anggota partai politik yang tercantum pada Sipol. Akibatnya tidak dapat melihat status pekerjaan yang tercantum pada Sipol. Sementara itu, permaslaahan yang terjadi di kabupaten/ kota lainnya mayoritas seragam.

Dari rentetan kejadian yang ada, kendala tersebut diharapkan dapat clear agar Pemilu Tahun 2024 berjalan lancar. Dalam hal ini Bawaslu dan KPU dapat berjalan seirama menerapkan prinsip penyelenggara yang tertuang dalam Undang- undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.  Dalam ketentuan tersebut penyelenggara Pemilu yang meliputi Bawaslu, KPU dan DKPP dituntut untuk menerapkan prinsip mandiri, jujur, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, dan akuntabel.

Bawaslu pun berharap nantinya KPU mampu berkolaborasi membuka akses bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan. Ruang akses yang sempit diharapkan lebih melebar. Begitu juga dengan fitur Sipol yang diberikan lebih komplit.

Pasca verifikasi administrasi, KPU melanjutkan verifikasi administrasi perbaikan. Untuk memudahkan kerja Bawaslu maka KPU harus memberikan data perbaikan secepat mungkin sehingga kerja penyelenggara dapat berjalan seirama. (rls)

24 parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024 di Kaltim 

  1. Partai Bulan Bintang
  2. Partai Buruh
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  4. Partai Demokrat
  5. Partai Kebangkitan Bangsa
  6. Partai Amanat Nasional
  7. Partai Gelombang Rakyat
  8. Partai Garda Perubahan Indonesia
  9. Partai Kebangkitan Nusantara
  10. Partai Ummat
  11. Partai Hati Nurani Rakyat
  12. Partai Rakyat Adil Makmur
  13. Partai Keadilan Sejahtera
  14. Partai Nasional Demokrat
  15. Partai Golongan Karya
  16. Partai Persatuan Pembangunan
  17. Partai Keadilan dan Persatuan
  18. Partai Persatuan Indonesia
  19. Partai Swara Rakyat Indonesia
  20. Partai Solidaritas Indonesia
  21. Partai Republiku Indonesia
  22. Partai Republik Satu
  23. Partai Gerakan Indonesia Raya
  24. Partai Republik

Jumlah Minimal Keanggotaan Parpol Per Kabupaten Kota Se-Kaltim 

No Kabupaten/ Kota Jumlah Minimal Keanggotaan
1 Samarinda 826
2 PPU 186
3 Bontang 186
4 Balikpapan 705
5 Kutai Timur 425
6 Kutai Kartanegara 742
7 Kutai Barat 169
8 Mahulu 36
9 Berau 254
10 Paser 281


Tanggal Penyelesaian Vermin KPU Kabupaten Kota Se-Kaltim

No Kabupaten/ Kota Tanggal Penyelesaian 100 % Vermin
1 Samarinda Selasa, 23 Agustus 2022
2 PPU Senin, 22 Agustus 2022
3 Bontang Selasa, 23 Agustus 2022
4 Balikpapan Rabu, 24 Agustus 2022
5 Kutai Timur Rabu, 24 Agustus 2022
6 Kutai Kartanegara Selasa, 23 Agustus 2022
7 Kutai Barat Sabtu, 20 Agustus 2022
8 Mahulu Minggu, 21 Agustus 2022
9 Berau Selasa, 23 Agustus 2022
10 Paser Selasa, 23 Agustus 2022


Hasil Vermin Anggota Partai Politik oleh KPU Kabupaten Kota Se-Kalimantan Timur

Parpol Anggota BMS MS TMS
24 Parpol 161.423 58.422 87.325 15.748


Sebaran Partai Politik pada Kabupaten/ Kota Se-Kaltim

No Jumlah Partai Politik Sebaran Kabupaten/ Kota
1 14 Partai Politik Mempunyai sebaran di 10 kabupaten/ kota
2 7 Partai Politik Mempunyai sebaran di 9 kabupaten/ kota
3 2 Partai Politik Mempunyai sebaran di 8 kabupaten/ kota
4 1 Partai Politik Mempunyai sebaran di 7 kabupaten/ kota
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img