spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PPU Perlu UPTD Spesifik

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB Penajam Paser Utara (PPU), Nurkaidah mengatakan, ada beberapa hambatan yang dihadapi dalam proses pendampingi anak yang berhadapan dengan hukum. DP3AP2KB, Dinas Sosial maupun Dinas Kesehatan masih dalam serba keterbatasan. Baik dalam koordinasi teknis, anggaran dan yang paling menonjol ialah sumber daya manusia (SDM).

“Karena di PPU, tidak ada psikolog klinis, jadi setiap ada kasus seperti itu, kami berkoordinasi dan bekerjasama dengan UPTD Balikpapan. Jadi konsultasi di Balikpapan, kalau psikiater poli jiwa di rumah sakit (RS) umum. Jika mereka mengalami lebih parah, kita rujuk ke RS umum,” jelas dia.

Dari masalah ini, timbul pula persoalan keterbatasan anggaran. Pasalnya, setiap proses pendampingan ke luar daerah itu, ada biaya transportasi dan akomodasi serta lain-lain yang tidak sedikit. “Jadi perlu biaya. Kadang tidak hanya si anak, orangtuanya juga perlu diajak,” ucap Nurkaidah.

Dia juga mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan pembentukan UPTD PPA sejak 2020. Namun tahun ini ada titik terang. “Untuk pembentukan UPTD kemarin sudah direkomendasi oleh Gubernur. Semoga tahun ini bisa terbentuk. UPTD PPA sebagai layanan untuk korban perempuan dan anak,” katanya.

BACA JUGA :  Kutim Hapus Syarat Pengalaman Kerja, Jalin Kerjasama dengan Perusahaan

Nantinya dalam unit itu ada 6 layanan, termasuk mediasi, penjangkauan, penampungan dan lain-lain. Juga ada terdapat tim koordinasi dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Polres dan instansi terkait lainnya. “Jadi dinas-dinas hanya fokus dengan kebijakan, sementara UPTD fokus dengan pelayanan teknis,” ucap dia.

Nurkaidah optimistis UPTD PPA itu terbentuk tahun ini. Karena prosesnya kini tinggal menunggu peraturan bupati (perbup). Adapun draft perbup masih proses revisi di Biro Hukum Setprov Kaltim. Setelah  revisi, maka tinggal membahas struktur organisasi yang ada di dalamnya.

“Ketika perbup itu sudah disahkan, maka langsung bisa dibentuk. Tinggal BKD (Badan Kepegawaian Daerah, Red) merekrut struktur organisasi, pejabat yang duduk di sana,” kata dia.

Dengan terbentuknya UPTD ini, diharapkan mampu menekan jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak yang masih kerap terjadi di PPU. Termasuk pasca penanganannya.

Dia mengatakan, angka kasus kekerasan pada perempuan dan anak tahun 2019 sebanyak 35 kasus, tahun 2020 ada 33 kasus, dan pada 2021 sebanyak 26 kasus. Untuk tahun ini, data hingga Juni sudah ada 14 kasus, 10 kasus kekerasan pada anak dan 4 kasus kekerasan pada perempuan. (sbk)

BACA JUGA :  Revisi UU Diharapkan Atasi Over Capacity Lapas
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img