spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Revisi UU Diharapkan Atasi Over Capacity Lapas

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto mengakui, jumlah narapidana dan tahanan di lembaga yang dipimpinnya sudah over capacity dan kebanyakan terjerat kasus narkoba. Karena itu dia sepakat bila pengguna narkoba lebih baik direhabilitasi dibanding dimasukkan dalam penjara.

Namun katanya, harus melalui proses asesmen yang ketat. “Jika dipilah antara korban dan pelaku bisa sangat mengurangi jumlah tahanan yang ada di lapas,” ungkapnya kepada Media Kaltim pekan lalu.

Menurut data Lapas Tenggarong, ada 1.242 narapidana yang sedang menjalani hukumannya. Di antaranya 828 narapidana terjerat kasus narkoba. “Ada 66 persen narapidana dengan kasus narkoba di Lapas Kelas IIA Tenggarong,” ujar Agus.

Kepala Bagian Penindakan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Kartanegara, AKP MP Rachmawan, mengatakan pemilahan antara pengguna dan pengedar akan bisa mengurangi over capacity di lapas. Namun katanya, ketentuan dalam undang-undang yang akan direvisi harus jelas dan harus melalui berbagai pertimbangan dari ahli.

“Menurut saya itu sangat bagus (revisi Undang-Undang tentang Narkotika, Red.) karena lapas di Kaltim ini, sudah overload semua. Terlebih (lapas) di Samarinda ada yang sudah tiga susun (ranjangnya, Red.),” kata Rachmawan.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kutai Kartanegara ini mengatakan, selama ini ketika seseorang tertangkap karena masalah narkoba dan tidak ditemukan barang bukti maka hanya akan direhabilitasi.

Namun selama itu terbukti mengedarkan, menjual, dan tertangkap tangan mengantongi barang bukti narkotika, maka tindakan penahanan dan proses hukum tetap dijalankan sesuai Undang-Undang Tentang Narkotika.

“Kami laksanakan (rehabilitasi, Red.) itu di Balai Rehabilitasi Tanah Merah dan Yayasan Sekata selama 8 bulan. Insya Allah mereka berubah,” tutup Rachmawan. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img