spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Ingin Hak Interpelasi, Gubernur Isran Lagi-lagi Tak Hadir Rapat Paripurna

SAMARINDA– DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke-25 dengan agenda penyampaian laporan akhir pansus dan persetujuan terkait Rancangan

Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus. Namun agenda ini ditunda karena ketidakhadiran Gubernur Kaltim Isran Noor, yang dinilai wajib hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Menurut Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim Sutomo Jabir, Perda merupakan produk hukum tertinggi yang dihasilkan daerah. Sesuai tata tertib dewan Pasal 83 ayat 4 dan PP 12/2018 sebagai acuan DPRD sebutnya, setiap pengesahan sebuah Perda Gubernur wajib hadir dalam rapat paripurna.

Hal ini lah yang mendorong DPRD Kaltim menunda pengesahan raperda tentang penyelenggaraan jalan umum dan khusus, dan mempertimbangkan untuk mengambil langkah menggunakan hak interpelasi.

“Saya agak gelisah melihat fenomena ini. Sayang sekali selama mengesahkan perda, sekalipun kehadiran kepala daerah tidak ada. Saya khawatir yang kita sahkan legitimasinya lemah,” tegasnya.

“Saya memberikan opsi ini ranah pimpinan untuk mengomunikasikan. Kalau tidak berhasil saya minta lembaga ini yang melakukan hak bertanya, itu dijamin undang-undang namanya interpelasi,” sambungnya.

Hak interpelasi tegas Politis PKB ini merupakan hal yang wajar ditempuh oleh DPRD Kaltim dalam rangka untuk meminta keterangan, mengingat Gubernur Kaltim Isran Noor, tidak pernah hadir dalam setiap pengesahan perda, maupun undangan rapat kerja yang disampaikan Karang Paci.

“Supaya kita tahu alasannya, supaya hubungannya lebih harmonis. Setiap undangan kita layangkan kesana (gubernur). Perda yang kita setujui ini, didukung kah disetujui kah, atau memang tidak diinginkan,” tandasnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sigit Wibowo mengatakan, pimpinan mengakomodasi keinginan untuk menunda pengesahan perda karena tidak dihadiri Gubernur Kaltim dan tidak korum.

Namun ia menilai, langkah untuk menggunakan hak interpelasi, belum saatnya untuk digunakan. “Ini soal kehadiran gubernur saja. Kalau komunikasi pimpinan lancar saja. Ini ‘kan karena teman-teman geram karena memang ‘kan harus hadir. Setelah ini kita akan bersurat, memang jadwal tidak sinkron,” ucapnya.(eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti