spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hakim Pertanyakan Beda Hasil Visum, Sidang Ayah Bela Anak yang Dilecehkan

SAMARINDA – Sidang lanjutan kasus pemukulan yang dilakukan seorang ayah kepada pria terduga pelecehan anak, memasuki sidang kedua pada Rabu (6/7/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Yulius Christian Handratmo, jaksa Ary Sepdiandoko menanyakan perihal penganiayaan yang dialami saksi korban Ahmad Shodiq (40).

Menurut Ahmad Shodiq, penganiayaan berlangsung pada 15 Juli 2021. Selepas waktu salat Isya, dia mendapati terdakwa Agus Sugandha Damanik mengetuk pintu rumahnya. Mendengar itu, korban lantas membuka pintu namun langsung dianiaya terdakwa. “Kejadian di mana??,” tanya jaksa.

“Di kawasan rumah, tepatnya di teras rumah. Tanggal 15 Juli 2021 sekitar habis isya. Saya dipukul, sampai berdarah-darah pak. Mulut sebelah kanan, telinga sebelah kiri dipukul dan dada ditendang satu kali. Saya dipukul kurang lebih 6 kali, itu di bagian pipi dan telinga,” jawab Ahmad Sodiq.

Dengan lantang jaksa bertanya apa yang menjadi alasan terdakwa Agus nekat menganiaya. “Katanya saya cium dan peluk anaknya. Waktu saya dipukul sempat dilerai oleh warga yang melihat. Karena ketakutan saya melapor ke Polsek Sungai Kunjang dan divisum di RS Hermina,” jelas Ahmad Sodiq.

BACA JUGA :  Percepat Tes Swab Corona, Pemprov akan Beli 10 Mobil PCR

Saat kembali ditanya oleh jaksa, Ahmad Shodiq menyebut tuduhan dia telah melecehkan anak terdakwa, merupakan fitnah dan tidak pernah terjadi. “Waktu dikatakan seperti itu (melecehkan) oleh terdakwa, saksi jawab apa,” tanya jaksa Ary. “Saya bilang itu fitnah,” jawab Ahmad Sodiq.

Ketua Majelis Hakim sempat bertanya ke saksi terkait kebenaran hasil visum. Ini ditanyakan karena keterangan visum yang diterima hakim berbeda. “Luka apa yang dialami oleh saksi hingga sekarang,” tanya hakim.

“Pendengaran saya kurang-kurang sampai sekarang pak akibat pukulan itu. Saya juga tidak bekerja selama seminggu setelah penganiayaan itu,” jelas Ahmad Sodiq.

“Tetapi dari keterangan visum ini di (Rumah Sakit) Dirgahayu, dan juga di hasil visum disebutkan tidak ada luka berat dan bahkan tidak sampai mengganggu pekerjaan. Lalu apa hubungannya sampai tidak bisa bekerja. Lalu ini pendengaran saksi baik-baik saja selama menjawab pertanyaan,” tanya hakim Yulius. “Saya kurang tahu pak, tapi saya jelas tidak bekerja setelah itu,” jawab saksi.

Setelah melontarkan beberapa pertanyaan, Yulius kemudian mengonfrontasi keterangan saksi ke terdakwa. “Tidak benar pak?? Waktu saya datang, saya sempat berdialog bersama saksi, apa benar mencium anak saya. Dan juga saya hanya menampar, tidak ada menendang ke arah dada seperti yang disampaikan saksi,” jawab Agus Sudgandha.

BACA JUGA :  PSI Kerahkan Caleg Muda untuk Rebut Kursi DPRD Kota Samarinda

Usai mengajukan beberapa pertanyaan ke saksi korban dan terdakwa, Yulius membacakan penetapan yang mengabulkan permintaan terdakwa untuk menjalani tahanan kota.
“Dari hasil pertimbangan majelis hakim, terdakwa yang sebelumnya ditetapkan ditahan di Rutan Samarinda menjadi tahanan kota,” ungkap Yulius.

Diwawancarai usai sidang, Penasihat Hukum terdakwa, Bambang Edi Dharma mengaku bersyukur atas pengalihan tahanan kliennya. Hakim yang mengubah masa penahanan terdakwa di Rutan Samarinda menjadi tahanan kota.

Agus Sudgandha Damanik dilaporkan ke pihak berwajib oleh pelaku pelecehan putrinya lantaran telah melakukan penganiayaan. Peristiwa itu terjadi pada 15 Juli 2022.
Agus Sudgandha akhirnya dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (Vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.