SAMARINDA- Undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan telah disahkan. DPRD Kaltim menyambut baik hal ini sebagai bentuk percepatan akselerasi pembangunan dan perbaikan jalan di Benua Etam.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin mengatakan, selama ini kendala utama pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan jalan adalah anggaran yang terbatas. Dengan adanya ruang APBN untuk ikut membiayai perbaikan jalan di daerah, tentu akan sangat membantu akselerasi pembangunan jalan di Kaltim.
“Sebagai legislator DPRD, tentu regulasi baru ini membantu percepatan pembangunan jalan dan jembatan wilayah Kaltim. Undang-undang jalan ini adalah berkah buat Kaltim,” terangnya Selasa (28/6/2022).
Ketua PKB Kaltim ini menambahkan, untuk sinkronisasi dan memperkuat UU jalan, perlu dibuat aturan turunan di daerah.
“Maka kita akan bahas lebih rigid dengan UU jalan ini, pasti kita akan membuat regulasi turunannya supaya lebih jelas ranah dan tugasnya. Dalam rangka sinergitas, cepat dan tepat untuk pengentasan masalah jalan ini,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, menyatakan, pemerintah tengah menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai aturan turunan UU 2/2022 ini. Aturan tersebut diharapkan dapat membantu daerah dalam menangani persoalan jalan.
“APBN harus menangani jalan daerah selain DAK (Dana Alokasi Khusus). Pak Presiden sangat setuju tidak di DAK supaya bisa diawasi ruas mana yang bisa (ditangani). Sedang di Bappenas untuk segera diselesaikan dengan Sekneg (Sekretaris Negara) inpresnya untuk jalan darat,” jelasnya dalam raker dengan Komisi V DPR RI beberapa waktu lalu.(eky)