spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Proyek Belum Rampung dan Audit Perusda, Catatan DPRD untuk Pemprov Kaltim

SAMARINDA– DPRD Kaltim menyetujui  Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 dalam rapat paripurna ke-22, Senin  (20/6/2022) malam. Persetujuan muncul setelah DPRD  dan Pemprov melakukan penandatanganan kesepakatan bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 menjadi Perda.

LKPJ Gubernur Kaltim tahun anggaran 2021 sebelumnya mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualiasn (WTP) berdasar laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK). Kendari demikian, masih ada sejumlah catatan baik dari BPK dan DPRD Kaltim.

Wakil Ketua DPRD Kaltim M Samsun  menyoroti sejumlah paket pekerjaan yang tidak rampung pada 2021 yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK. Dalam laporan BPK, Pemprov Kaltim didorong bisa menindaklanjuti dengan action plan, sehingga keterlambatan proyek tidak terulang.

Selain itu, DPRD juga menyinggung terkait denda proyek sebesar Rp 2,71 miliar yang belum diberikan kepada kontraktor. “Itu berpengaruh terhadap penyerapan anggaran, berpengaruh juga dengan pekerjaan yang terburu-buru tentu berpengaruh pada mutu pekerjaan,” terang politisi PDI Perjuangan itu.

Sementara Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menyinggung soal keterlambatan beberapa perusda menyetorkan laporan audit keuangan dari beberapa perusda kepada Pemprov Kaltim.

Perusda yang belum menyelesaikan audit keuangan diantaranya, PT Agro Kaltim Utama (AKU), tidak diaudit lantaran perusahaan masih non-aktif.

PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim, PT Ketenagalistrikan, dan Perusda SKS, saat ini masih dalam proses audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan diperkirakan selesai pada Juni 2022. “Kami minta ke Pemprov Kaltim, meminta laporan dari perusda. Ada yang terlambat dilakukan perusda atas kewajibannya yang diminta oleh provinsi, itu yang kami tekankan,” ujar Makmur.

Keterlambatan penyerahan laporan keuangan perusda, disebut dalam laporan hasil pemeriksaan BPK serta jumlah BUMD Kaltim merupakan hal yang tidak sehat. “Harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah. Pemprov harus aktif menilai perusda yang lalai, harus ada ketegasan dan sanksi kepada perusda bersangkutan,” tandas Makmur. (eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti