spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Luhut Mau Hapus Minyak Goreng Curah, Diganti Versi Kemasan, Ini Permintaan Pengusaha

JAKARTA – Menteri Kooordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah berencana menghapus minyak goreng curah dari peredaran. Minyak goreng itu, nantinya minimal hanya akan ada dalam bentuk kemasan sederhana.

Luhut mengatakan penghapusan minyak goreng curah dilakukan secara bertahap. Alasan di balik keputusan penghapusan minyak goreng curah sendiri adalah karena dinilai kurang higienis.

Pengusaha pun, diungkapkan Luhut, ingin melakukan penghapusan minyak goreng curah. “Kami juga minta nanti secara bertahap tidak ada lagi minyak goreng curah, menuju kemasan sederhana, karena itu kurang higienis. Itu yang sedang kami kerjakan dan banyak pengusaha yang akan melakukan hal itu dengan harga tetap,” papar Luhut dalam Business Matching Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), di Legian, Badung, Bali, Jumat (10/6/2022).

Wacana penghapusan minyak goreng curah sebetulnya bukan hal baru. Tahun lalu Kementerian Perdagangan pernah menyampaikan bakal menghapus minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Namun, kebijakan itu dibatalkan. Alasan dari keputusan tersebut ada beberapa pertimbangan, pertama melihat kondisi pandemi yang penuh ketidakpastian. Kedua karena masih tingginya harga CPO atau minyak sawit mentah.

BACA JUGA :  Terserang Covid-19, Rachmawati Soekarnoputri Dimakamkan di Karawang

Bahkan sudah sempat ada aturan yang menetapkan minyak goreng curah dihapus. Hal itu tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Mengenai minyak goreng yang akan diberhentikan ini tertuang pada pasal 27. Namun, aturan itu sudah dicabut dan tidak berlaku.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Minyak Goreng Sawit dalam bentuk curah yang beredar di pasar masih dapat diperdagangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021,” bunyi pasal 27. Luhut juga berbicara mengenai rencana integrasi SIMIRAH sebagai hub dari tata kelola sawit.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengungkapkan idealnya aturan tersebut baru bisa diberlakukan 5-6 bulan ke depan. “Dalam tempo 5-6 bulan seharusnya sudah bisa dilakukan. Jangan dikebut dalam tempo 2-3 bulan,” katanya, dikutip dari detikcom, Sabtu (11/6/2022).

Salah satu yang menjadi pertimbangannya adalah terkait ketersediaan mesin pengemasan minyak goreng. Bisa saja mesin itu disediakan dalam waktu cepat, tapi nantinya harganya akan sangat tinggi.

BACA JUGA :  Hasil Investigasi: AstraZeneca Aman, Kasus Covid Global Turun Paska Program Vaksinasi

“Itu penghasil mesin dari luar negeri dengan senang hati menaikkan harganya. Kita lagi yang rugi. Itu juga kita harus hati-hati melihat itu,” ujar dia.

Alasan lainnya, adalah terkait ukuran minyak goreng kemasan. Berbagai ukuran minyak goreng kemasan harus bisa disiapkan tidak hanya ukuran 1 liter, tapi juga ada yang untuk ukuran setengah liter, bahkan 5 liter.

Sahat mengatakan ukuran minyak goreng setengah liter itu kerap dibeli oleh masyarakat yang kurang mampu. Sementara 5 liter perlu disiapkan untuk beberapa jenis pedagang, seperti pedagang kerupuk.

Lebih lanjut, ia menambahkan, lebih dari 2 juta ton per tahun kebutuhan minyak goreng curah. Maka dari itu, manajemen pengemasannya perlu dilakukan dengan baik. (dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img