Catatan : Sarkowi V Zahry
(Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kaltim)
Dua tahun lalu, bahkan sebelumnya mencuat keluhan warga soal kerusakan jalan status provinsi. Paling mengemuka jalan provinsi di kawasan Desa Suka Maju dan Desa Giri Agung yang disebutkan sering pengguna jalan jatuh.
Perbaikan jalan tahun 2021 itu terbagi dua segmen. Yaitu rekonstruksi jalan dari jalan Patung Lembuswana – Sebulu 1 dari pagu anggaran Rp21 miliar, nilai kontrak Rp15 miliaran. Segmen kedua rekonstruksi Jalan Patung Lembuswana – Sebulu 2 dengan anggaran Rp33 miliar (kontrak Rp28,4 miliar). Sehingga total pagu Rp54 miliar, di kontrak Rp43 miliar lebih.
Singkat cerita, saat memimpin tinjauan lapangan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Selasa (19/4) lalu, bersama Dinas PU Kaltim, terlihat ruas jalan itu sudah mulus serta pihak desa mengaku bersyukur dan terima kasih. Akhirnya….
Namun demikian, sejak start tinjauan lapangan dari kawasan jalan Lembuswana sampai ke Desa Giri Agung masih ditemukan spot-spot jalan berlubang. Padahal peninjauan sebelumnya lubang-lubang jalan itu tidak terlalu menonjol. Kok bisa begitu?
Saat di lapangan itulah mulai terkuak informasi bahwa sesudah jalan baik, makin banyak kendaraan berat lewat termasuk kendaraan tambang yang operasinya malam hari. Terungkap kapal feri penyeberangan, kini berkurang penumpang & kendaraannya, beralih jalan provinsi.
Bahkan, informasi lain aktivitas penambangan batubara yang sebelumnya alat beratnya satu unit untuk setiap hektare lahan, kini mobilisasi alat 4 unit per hektare. Angkutan kelapa sawit dan CPO juga makin marak melewati jalan umum.
Dengan kata lain program perbaikan jalan pada ruas satu selesai, maka bisa dipastikan disusul kerusakan yang awalnya tidak rusak. Begitu tampaknya siklus silih berganti antara jalan rusak, perbaikan dan rusak kembali.
Kini yang diperlukan kesadaran semua pihak termasuk para pengusaha pentingnya mengikuti aturan pembatasan tonase muatan, pemerintah perlu menegakkan aturan, pembinaan dan pengawasan, juga DPRD dan masyarakat perlu sinergi menjalankan fungsi pengawasan. Dengan demikian, umur ekonomis jalan bisa lebih panjang. Jika pengerjaan baik dan dirawat serta diawasi idealnya paling tidak minimal 10 tahun jalan masih bisa terjaga.
Perlu diketahui, program perbaikan jalan itu tidak ada jaminan bisa dilaksanakan cepat mengingat dipengaruhi ketersediaan anggaran yang sering terkendala. Di lain pihak kita tahu jalan provinsi di Kaltim belum semuanya tuntas diperbaiki.
Ada 24,80 persen alias 221,97 Km masuk kategori belum mantap. Jalan mantap di provinsi Kaltim 75,20 persen alias 673,12 Km. Jalan status provinsi di wilayah Kalimantan Timur mencapai total 895,09 Km yang terdiri 33 ruas jalan yang berada di 7 lokasi kabupaten-kota. (*)