JAKARTA – Resmi, Presiden Jokowi mengumumkan kebijakan terkait libur dan cuti bersama Lebaran 2022. “Pemerintah telah menetapkan 2 dan 3 Mei 2022 libur Lebaran dan sudah menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” kata Jokowi melalui jumpa pers virtual, Rabu (6/4). Tanggal 7 dan 8 Mei merupakan Sabtu Minggu. Jadi hari kerja efektif dimulai 9 Mei.
Keputusan ini berbeda dengan apa yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy. Ia sempat menyebut libur dan cuti bersama Lebaran jatuh pada 29 April sampai 9 Mei 2022. Namun ia juga menegaskan, semua akan diumumkan Presiden Jokowi. “Tapi pengumuman Tunggu Presiden Jokowi,” tutur Muhadjir melalui pesan singkat dikutip kumparan.
Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait. Jokowi mengatakan, cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.
Namun, ia mengingatkan masyarakat untuk waspada dan tetap mematuhi protokol kesehatan lantaran pandemi virus corona belum usai. “Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ujarnya.
Diperkirakan, jumlah pemudik tahun ini mencapai 85 juta orang. Khusus Jabodetabek saja, diprediksi ada 14 juta pemudik. Sementara, jumlah pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan mencapai 47 persen dari angka total. “Tentunya pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” kata presiden. (mk)