spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Komplotan Curanmor Diringkus, Duh….Kakek 60 Tahun Ikut Terlibat

SAMARINDA – Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda meringkus enam pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dari dua komplotan berbeda. Di antara para pelaku, ada kakek berusia 60 tahun bernama Udin Noor, warga Jalan Meranti, Samarinda. Dari komplotan ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 14 sepeda motor.

Pengusutan komplotan ini dalam kurun waktu 10 hari. Pengungkapan berawal dari penangkapan Rifai yang saat ini ditahan di Polres Penajam Paser Utara (PPU). “Rifai ternyata melakukan rekan curanmor bersama Udin. Satu orang lainnya yang ditangkap Polda Kalimantan Selatan,” ucap Wakil Kasat Reskrim AKP Kadiyo, saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (24/11/2021).

Udin yang berusia 60 tahun lalu dibekuk anggota kepolisian. Udin ternyata residivis kasus serupa di Samarinda. Dia telah dua kali ditangkap jajaran Polsek ataupun Polresta Samarinda. “Sebelumnya, dua kali masuk penjara kasus curanmor dan baru keluar penjara tahun 2020. Kali ini yang ketiga dia ditangkap,” ungkap Kadiyo.

Udin dan dua temannya ternyata komplotan curanmor antarprovinsi. Dia kerap menjual hasil curian ke berbagai provinsi di Kalimantan. “Untuk mengungkap kasus ini, kami melakukan pencarian barang bukti dan pelaku sampai ke Banjarmasin. Jadi mereka mengambil motor di sini (Samarinda, Red.), dijual antara lain di Tabalong (Kalsel, Red.),” kata Kadiyo.

“Dari 14 motor curian yang kami amankan, 13 di antaranya dari kasus tersangka Udin. Saat ini baru ada 14 laporan ke polisi. Kami berharap masyarakat yang belum melapor, agar segera melapor ke kami dan bisa membawa pulang motornya dengan membawa STNK dan BPKB,” sambungnya.

Kadiyo menyebutkan, modus dari komplotan Udin dan kawan-kawan ini biasanya melakukan pengintaian terlebih dahulu sebelum beraksi. “Mereka hunting. Merusak kunci. Kedua, naik motor melihat kunci motor yang terpasang atau tidak. Kemudian didorong, dan merusak kunci dan setang motor,” sebutnya.

Tiga orang pelaku curanmor lain adalah komplotan Ahmad Sadewa. Kadiyo menguraikan, modus komplotan ini sama dengan komplotan Udin. Dari kompoltan Ahmad Sadewa polisi menyita satu motor hasil curian sebagai barang bukti.

“Kelompok (Ahmad Sadewa, Red.) ini pemain baru di Samarinda. TKP (Tempat Kejadian Perkara, Red.) di Mal Lembuswana, sekitar depan Big Mall dan kawasan Kelurahan Kampung Jawa. Dia mencuri dan menjual sepeda motor buat main game online,” imbuhnya.

Kadiyo juga mengatakan, barang bukti 14 motor curian itu telah dijual pelaku dengan harga bervariasi mulai Rp 3 juta sampai Rp 4 juta untuk Yamaha Nmax dan Rp 2,5 juta untuk tipe Honda Beat dan sejenisnya. Untuk mengelabui para pembeli, rata-rata pelaku sudah mengganti plat nomor kendaraan yang telah mereka curi.

“Mereka kami tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami tegaskan bahwa kasus curanmor ini menjadi atensi karena meresahkan masyarakat,” ujar Kadiyo. Ancaman hukuman pasal 363 KUHP paling lama 7 tahun penjara. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img