SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda bersama masyarakat melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) di sebuah hotel kawasan Jalan Merdeka I, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Jumat (14/1/2022) malam.
Hasilnya, sebanyak 19 muda-mudi diciduk karena diduga melakukan perbuatan tak senonoh.
Kasat Pol PP Samarinda Muhammad Darham melalui Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Surono mengatakan, mereka yang terjaring razia dikenai sanksi pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
“Juga wajib dijemput pihak keluarga, baru kita izinkan pulang,” ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (15/1/2022).
Surono juga menyebutkan, dalam penggerebekan tersebut pihaknya hanya menemukan satu orang yang merupakan pekerja seks komersil berbasis online.
“Jadi kami sangat terbantu sekaligus mengapresiasi Polri yang sigap melakukan operasi cyber terhadap prostitusi online,” ungkapnya.
Dijelaskannya, razia digelar setelah ada laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas prostitusi di lingkungan mereka.
“Laporan sudah lama, namun dirasa perlu kami dalami dan pastikan lagi. Setelah dilakukan pendalaman terhadap terlapor, kami lakukan razia gabungan,” jelasnya.
Dari 19 orang yang terjaring, 8 perempuan dan 11 laki-laki, serta diketahui 5 pasangan diantaranya di bawah umur.
“Alasannya beragam. Ada yang katanya sekadar menginap sendiri, ada juga bersama teman kencannya,” pungkasnya. (vic)