spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jadi Kurir Sabu, Ibu- Anak Dibekuk Satreskoba Polresta Samarinda

SAMARINDA – Bukannya mengarahkan hal baik, seorang ibu malah mengajak putranya menjadi kurir sabu-sabu. Bisa ditebak, nasib sang ibu SS (40) dan anaknya RZ (21) kini jadi pesakitan

serta harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda.

Pengungkapan kasus SS dan RZ berawal saat polisi kerap menerima laporan bahwa di Jalan Sultan Sulaiman, tepatnya di Gang Anisa RT 12, Kecamatan Sambutan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Usai melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi, Selasa (4/1/2022), tepatnya pukul 20.00 Wita, terlihat seorang pemuda (RZ) tengah duduk di depan rumahnya.

“Kita memang sudah memantau gerak-gerik pelaku (RZ). Karena banyak laporan di kawasan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ucap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat dikonfirmasi, Senin (10/1/2022).

Saat digeledah, polisi menemukan satu poket sabu seberat 5,03 gram bruto terbalut dengan bungkusan kopi saset, di dalam gumpalan plastik hitam di kantong sebelah kiri.

BACA JUGA :  Soal Gedung 9 Lantai di Kawasan Tepian Mahakam, Keberpihakan Pemkot Samarinda Dipertanyakan

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Iptu Purwanto, RZ menyebut sabu merupakan titipan ibunya (SS), yang tadinya akan diberikan kepada calon pembeli. Sialnya pembeli tadi tak bisa datang karena motornya kehabisan bensin. Tak diduga,RZ malah didatangi polisi yang sedari tadi sudah mengintai rumah mereka.

Beberapa saat kemudian, polisi mengamankan SS yang saat penangkapan sedang mengendarai motor bersama suaminya.
Dari hasil interogasi, tambah Iptu Purwanto, diketahui SS ternyata seorang risdivis kasus serupa.

“Keduanya hanya perantara atau kurir. Kalau anaknya baru kali ini terlibat,” sebut Purwanto. Dikatakan pula, sabu didapat dari seseorang di Jalan Tongkol 1. “Tapi dia ini belum mau ngomong siapa, dan ini yang masih kami selidiki,” ungkapnya.

Ibu dan anak kurir narkoba itu, kini ditahan di Mapolresta Samarinda. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.