spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hanya 25 Perusahaan Batu Bara Kaltim Bisa Ekspor

SAMARINDA – Menteri Perdagangan RI telah melakukan sosialisasi pelarangan ekspor batu bara mulai 1 sampai 31 Januari 2022. Ditetapkan yang boleh melakukan ekspor batu bara adalah perusahaan yang telah memenuhi harga patokan Domestic Market Obligation (DMO) untuk PLN sebanyak 76 persen -100 persen dan perusahaan yang pemenuhan DMO ke PLN sudah 100 persen.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christianus Benny mengatakan, di Kaltim ada sekitar 25 perusahaan tambang yang dibolehkan mengekspor batu bara karena DMO mereka mencapai 76-100 persen. “Mudah-mudahan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kaltim melalui ekspor pertambangan,” ucapnya, Selasa (4/1/2022).

Benny menjelaskan, hasil rapat atau sosialisasi ada 418 perusahaan yang sampai Oktober 2021 belum sama sekali atau 0 persen menjalankan DMO untuk PLN dan izin Eksportir Terdaftar (ET) mereka akan dibekukan sementara. “Hal ini disampaikan Pak Menteri Perdagangan kepada Pak Dirjen Perdagangan,” ujar Benny.

Kedua jelasnya, ada 30 perusahaan yang sampai Oktober 2021, telah menjalankan DMO sekitar 1–24 persen memenuhi DMO ke PLN. Ketiga, ada 17 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO 25–49 persen untuk PLN. Keempat, sebanyak 25 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO 50–75 persen untuk PLN.

BACA JUGA :  TikTok Sebagai Budaya Populer di Era New Normal

Kelima lanjutnya, ada 29 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO 76–100 persen untuk PLN. Keenam, 93 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO untuk PLN sudah 100 persen. “Disimpulkan, poin satu sampai empat, akan ada pemanggilan yang dilakukan kementerian ESDM dan Perdagangan Luar terkait pemenuhan DMO ke PLN,” jelasnya. (rls/mk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img