BERAU – Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, mendorong pengelolaan limbah perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan sebagai salah satu langkah strategis untuk menghidupkan dan memperkuat Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) di Kabupaten Berau.
Menurutnya, potensi perkebunan kelapa sawit di Berau yang sangat besar belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat kampung.
Padahal, limbah hasil pengolahan sawit memiliki nilai ekonomi tinggi dan dapat menjadi sumber pendapatan baru jika dikelola secara serius oleh BUMK bersama perusahaan perkebunan.
Ia menilai, selama ini banyak limbah sawit bernilai jual justru dikelola pihak luar, sementara masyarakat lokal hanya menjadi penonton.
Karena itu, DPRD Berau kini tengah mendorong optimalisasi Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan perkebunan berkelanjutan agar perusahaan sawit memberikan ruang lebih besar kepada BUMK dalam memanfaatkan limbah produksi.
“Di sawit itu kan ada limbah-limbah yang punya nilai ekonomi. Kenapa sih harus orang luar yang ambil cangkangnya? Kita berikan seluas-luasnya saja ke BUMK,” ujarnya.
Rudi menjelaskan, salah satu limbah yang memiliki prospek besar adalah cangkang sawit. Komoditas tersebut saat ini memiliki pasar ekspor cukup luas karena digunakan sebagai bahan bakar biomassa ramah lingkungan di sejumlah negara.
Menurutnya, jika pengelolaan limbah sawit dilakukan secara terstruktur dan berbasis kampung, maka akan muncul efek ekonomi berantai yang mampu memperkuat kemandirian desa. Kampung tidak lagi hanya bergantung pada bantuan stimulan pemerintah, melainkan memiliki sumber Pendapatan Asli Kampung (PAK) yang berkelanjutan dari sektor usaha sirkular.
“Kalau ini berjalan, kampung bisa punya penghasilan sendiri. Tidak terus-menerus menunggu bantuan. BUMK bisa berkembang dan masyarakat juga ikut merasakan manfaat ekonominya,” katanya.
Selain meningkatkan pendapatan kampung, pengelolaan limbah sawit oleh BUMK juga dinilai mampu memutus praktik monopoli yang selama ini diduga dikuasai segelintir oknum tertentu. Rudi menyebut, ada praktik “jalur khusus” antara individu tertentu dengan perusahaan sehingga peluang ekonomi tidak terbuka secara merata bagi masyarakat kampung.
“Lalu ketiga memangkas praktik monopoli oknum individu atau aparat kampung yang selama ini memiliki jalur khusus ke perusahaan,” bebernya.
Meski demikian, ia mengakui implementasi regulasi tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan. Salah satunya adalah munculnya penolakan dari sebagian pihak akibat kurangnya pemahaman mengenai sistem tata kelola yang transparan dan berbasis kelembagaan kampung.
Menurut Rudi, disinformasi yang berkembang di tingkat akar rumput membuat sebagian masyarakat belum memahami bahwa pengelolaan limbah sawit melalui BUMK justru bertujuan menciptakan pemerataan manfaat ekonomi bagi kampung.
Karena itu, DPRD Berau berkomitmen untuk terus mendorong penguatan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, perusahaan perkebunan, koperasi, hingga pendampingan berkelanjutan bagi masyarakat kampung.
“Kita seluruh kampung di Berau nantinya mampu mengadopsi praktik industri hijau berbasis komunitas secara mandiri, sekaligus menjadikan pengelolaan limbah sawit sebagai sektor ekonomi baru yang ramah lingkungan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (adv)



