NUSANTARA – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Basuki Hadimuljono, menanggapi santai putusan Mahkamah Konstitusi terkait status Jakarta yang ditegaskan masih menjadi ibu kota negara Indonesia.
Ditemui di Tower 1 Kemenko 3 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara usai menghadiri sebuah acara, Basuki menyebut dirinya telah membaca informasi terkait Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tersebut. Namun menurutnya, pemindahan resmi ibu kota negara tetap bergantung pada penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
“Oh itu kan, saya baca ya, kan memang belum ditetapkan (pemindahan ibu kota). Nanti ditetapkan pada tahun 2028, sekarang masih di sana (Jakarta sebagai ibu kota negara),” ujar Basuki, Rabu (14/5/2026).
Ia menjelaskan, pembangunan tahap pertama IKN periode 2022–2024 telah rampung dan kini berlanjut ke tahap kedua pada 2025–2029. Pada fase tersebut, pemerintah fokus membangun kawasan legislatif dan yudikatif untuk melengkapi infrastruktur pemerintahan sebagai bagian dari konsep trias politica.
Menurut Basuki, seluruh pembangunan kawasan inti pemerintahan itu ditargetkan selesai paling lambat semester pertama 2028 agar IKN benar-benar siap ketika Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota negara.
Ia menegaskan pembangunan IKN tidak hanya bertujuan memindahkan pusat pemerintahan dari Jakarta yang dinilai semakin padat, tetapi juga untuk menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar Pulau Jawa.
Sementara itu, Basuki juga menyebut status Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) IKN baru akan berlaku setelah Keppres pemindahan ibu kota diterbitkan.
“Iya, jadi, kalau sudah penetapan. Kan belum ditetapkan,” sebut Basuki.
Sekadar diketahui, MK menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. MK menegaskan saat ini Provinsi DKI Jakarta masih Ibu Kota Indonesia. Hal itu dinyatakan MK dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang digelar Selasa (12/5/2026) dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Dalam gugatan itu, pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 a quo harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024.Bahwa pengertian ‘berlaku’ dalam Pasal 73 UU 2/2024, kata MK, kekuatan berlaku dan mengikat substansi/materi norma pemindahan ibu kota negara, ketika Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN itu harus ada Keputusan Presiden (Keppres). MK menilai jika Keppres itu sudah ditandatangani, maka keputusan mengenai Ibu Kota Negara itu bisa mulai berlaku dan memiliki kekuatan mengikat.
Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R



