30 Persen Pegawai OIKN Warga Kaltim, Jadi Bagian Penting Pembangunan IKN

NUSANTARA – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, mengungkap sekitar 30 persen pegawai OIKN adalah putera-puteri Kalimantan Timur (Kaltim).

Saat ini, jumlah pegawai OIKN berkisar 1.100 orang. Jika dibagi, presentase 30 persen yang disebut Basuki, yakni 330 orang.

“Di IKN hari ini, sekitar 30 persen dari 1.100 pegawai kami merupakan putra-putri Kalimantan Timur,” terang Basuki dalam keterangan resmi, Senin (26/1/2026).

Bagi mantan Menteri PUPR tersebut, mereka adalah generasi muda Kaltim yang menjadi bagian penting bagi masa depan calon ibu kota baru. “Mereka mayoritas generasi muda yang menjadi bagian penting dari masa depan Nusantara,” tutur Basuki.

Hal itu diungkap Basuki saat membuka Musyawarah Besar (Mubes) ke-VII Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT) yang digelar di Multifunction Hall Kemenko 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara, Sabtu (24/1/2026) lalu.

Sekadar informasi, di antara penduduk Kaltim yang menjadi pegawai di OIKN berasal dari Kota Bontang. Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto, menyebut ada sekitar lima ASN yang mutasi ke IKN.

“Efeknya, sampai saat ini kita masih bisa langsung menutupi kekurangan atau sepeninggalan beliau yang pergi mutasi ke IKN, yang di mana ada ASN lain yang mengcover kursi yang ditinggalkan,” ucapnya kepada wartawan, Senin (5/1/2026) lalu.

Sementara itu, ada 20 orang pegawai dari Penajam Paser Utara (PPU). Yakni 1 pejabat eselon II, 4 pejabat eselon IV, dan 15 staf.
Kepala BKPSDM PPU, Nurwati, menegaskan perpindahan itu tidak mengganggu kinerja karena sudah dilakukan penyesuaian dan pengisian jabatan.

Tak hanya pegawai atau ASN, pekerja kontruksi yang menggarap proyek IKN pun sebanyak 30 persennya disyaratkan diisi warga lokal.

Saat ini, Otorita IKN juga tengah mengembangkan kawasan pusat kebudayaan atau cultural center yang dirancang sebagai ruang publik bagi masyarakat ke depan. Termasuk, untuk pengembangan kreatifitas masyarakat lokal.

Pewarta : Atmaja Riski
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.