JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyoroti metode perhitungan kerugian negara dalam kasus pengadaan laptop Chromebook, yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan lanjutan, ia menilai terdapat kejanggalan dalam kesaksian auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tidak menggunakan perbandingan harga pasar.
Ia menyebut, kesaksian tersebut justru membuka fakta penting terkait metode penghitungan kerugian negara yang dinilai tidak tepat.
“Hari ini salah satu sidang yang terpenting dari seluruh kasus saya, karena hari ini terbukti secara mutlak bahwa perhitungan kerugian negara itu direkayasa sehingga rugi. Saksi (ahli) dari BPKP dan tim yang melakukan audit kerugian dari BPKP mengaku secara terbuka di sidang tidak membandingkan harga beli Chomebook dengan harga pasar,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, penentuan harga wajar suatu produk seharusnya dilakukan dengan membandingkan harga di berbagai sumber penjualan. Ia menilai metode yang digunakan auditor justru tidak mencerminkan praktik umum dalam menentukan harga sebuah barang.
“Tidak perlu pakar untuk tahu mau beli gadget, mau beli hape untuk mengetahui harganya itu kemahalan atau tidak tentu akan diperbandingkan dengan harga pasar, tentu kita cek toko A toko B toko C. (Tapi) ini tidak dilakukan BPKP secara sengaja. Mereka sengaja menggunakan perhitungan cost accounting, jadi harga produksi ditambah dengan asumsi wajar mereka sendiri,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menuding pendekatan tersebut sebagai bentuk manipulasi dalam menentukan nilai kerugian negara. Ia menilai penggunaan metode tersebut menghasilkan angka yang tidak merepresentasikan kondisi pasar sebenarnya.
“Ini adalah bukti terkuat bahwa ini adalah manipulasi daripada data, saya ingin menyampaikan hari ini terbukti bahwa audit kerugian BPKP yang menyebut kerugian Rp2 T itu ternyata rekayasa karena BPKP menggunakan perhitungan kemahalan harga laptop tidak dibandingkan dengan harga pasar, bayangkan,” lanjutnya.
Nadiem juga mengungkapkan kebingungannya atas kesimpulan bahwa harga Chromebook dianggap terlalu mahal. Ia justru meyakini bahwa jika menggunakan pendekatan harga pasar, hasilnya akan menunjukkan efisiensi dalam pengadaan.
“Chromebook dibeli di bawah rata-rata harga pasar dengan spek yang sama, jadi mereka tidak menggunakan metodologi itu, hari ini saksi (ahli) dari BPKP secara terbuka mengaku mereka tidak membandingkan dengan harga pasar, sedangkan mereka menggunakan asumsi margin mereka sendiri,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, ia juga menyinggung angka harga wajar yang digunakan auditor dalam perhitungan. Menurutnya, nilai tersebut tidak memiliki dasar nyata di pasar.
“Angka (Rp 4,3 juta) itu tidak eksis tidak nyata, jadi dia menggunakan suatu angka yang tidak ada di pasar. Siapa pun yang mau mengukur kerugian negara harus membandingkan dengan harga pasar dong, harga online, jadi ini bukti terkuat,” tegasnya.
Sementara itu, dalam persidangan terungkap bahwa auditor menetapkan harga wajar Chromebook sekitar Rp3,67 juta per unit. Namun, harga yang digunakan dalam pengadaan disebut berada di kisaran Rp6 juta hingga Rp7 juta per unit.
Selisih antara harga tersebut menjadi dasar perhitungan kerugian negara yang diajukan oleh jaksa dalam perkara ini.
Penulis : Fajri
Editor : Muhammad Rafi’i



