PASER – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Paser diminta mengoptimalisasikan kinerjanya, dalam mendukung terwujudnya visi Paser TUNTAS. Khususnya melalui penataan permukiman, pengembangan perumahan berkelanjutan, serta pengelolaan pertanahan yang transparan dan berkeadilan.
Hal itu ditegaskan Bupati Paser, Fahmi Fadli, kepada Kepala Disperkimtan yang baru diangkat Aji Mohd Tommy. Memastikan tiga bidang utama berjalan selaras dan maksimal, seiring meningkatnya kebutuhan hunian akibat pertumbuhan penduduk dan dinamika pembangunan di Kabupaten Paser.
Penataan kawasan permukiman yang berwawasan lingkungan menjadi prioritas, termasuk pengembangan perumahan yang layak dan berkelanjutan, serta pengelolaan pertanahan yang adil dan transparan.
“Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemkab Paser berperan sentral sebagai regulator dan fasilitator guna mewujudkan lingkungan hunian yang layak dan berkelanjutan,” katanya, Rabu (8/6/2026).
Pada bidang perumahan, inovasi dinilai menjadi kunci agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat mengakses program pengadaan rumah murah, juga sebagai upaya membangkitkan keswadayaan masyarakat dalam memperbaiki kondisi kawasan permukiman.

Salah satu prioritas mendesak pada tahun 2026 adalah penanganan pasca kebakaran di Desa Muara Adang, Kecamatan Long Ikis. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser berkomitmen mengalokasikan anggaran untuk membangun kembali rumah layak huni bagi para korban, termasuk teknologi deteksi dini kebakaran.
Selain pembiayaan dari APBD, Perkimtan juga diminta memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Hal ini membuka peluang tambahan program untuk kondisi-kondisi tertentu seperti untuk penanganan kawasan terdampak bencana, kemiskinan ekstrem, dan daerah rawan konflik.
“Dalam jangka panjang, komunikasi dengan Kementerian PKP juga memungkinkan Paser menerima program pengentasan kumuh, bantuan sanitasi, bantuan stimulan perumahan swadaya, pembangunan rumah susun dan rumah khusus, bantuan pengembangan permukiman Prasarana, Sarana dan Utilitas atau PSU tapak dan vertikal,” ujarnya.
Di bidang pertanahan, tugas utama meliputi pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pengadministrasian aset tanah pemerintah, serta fasilitasi penyelesaian sengketa lahan. Pasalnya, permasalahan klaim lahan yang telah dibebaskan pemerintah daerah, masih kerap terjadi hingga saat ini dan hal ini memerlukan penanganan serius.
Untuk itu, Disperkimtan diminta untuk meningkatkan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional. Terutama untuk mendorong peningkatan status Surat Keterangan Tanah (SKT) menjadi sertifikat yang sah. Selain itu, sinkronisasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang diperlukan terkait status lahan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Jika Disperkimtan maksimal dalam tugas pokok dan fungsi ini, maka pada saatnya nanti, lahan sudah tidak memiliki masalah substantif dan siap ditindaklanjuti Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk menjadi aset Pemerintah Kabupaten Paser secara utuh,” pungkasnya.
Pewarta: Nash
Editor : Muhammad Rafi’i



