SAMARINDA – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ekti Imanuel, menegaskan bahwa lembaganya tetap mempertahankan angka 160 sebagaimana hasil pembahasan panitia khusus (pansus) pada Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dalam proses menuju pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Menurut dia, angka tersebut bukan merupakan hasil pembahasan ulang, melainkan sikap tetap DPRD yang sejak awal telah disepakati bersama dalam forum pansus.
“Bukan pembahasan ulang, karena kita memang dari DPRD tetap menginginkan ke 160 itu. Biar pimpinan ini samalah dengan anggota,” ujarnya usai diwawancarai di Gedung E Kompleks DPRD, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis (2/4/2026).
Ekti menjelaskan, DPRD tetap membuka ruang diskusi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, termasuk dengan gubernur dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Agar seluruh persoalan dapat diselesaikan, sebelum dokumen RAPBD resmi masuk tahap pembahasan.
Ia berharap komunikasi antara legislatif dan eksekutif dapat menghasilkan titik temu, tanpa mengubah substansi angka yang telah diperjuangkan DPRD.
“Kalau dari dewan, angka yang diinginkan itu angka dari pansus. Itu yang paling konkret dan memang itu yang sedang kami kejar,” katanya.
Menurut Ekti, pimpinan DPRD bahkan terus melakukan berbagai upaya agar usulan tersebut dapat diterima dalam pembahasan anggaran mendatang. “Iya, sampai pontang-panting juga kita pimpinan ini supaya diterima,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebelum RAPBD masuk dalam agenda resmi pembahasan, DPRD berharap seluruh perbedaan pandangan dengan pihak eksekutif dapat dituntaskan sehingga proses penganggaran berjalan lebih lancar.
Sebelumnya terdapat perbedaan pandangan dalam penyerahan kamus pokir pada Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kaltim. Di mana ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengatakan bahwa kamus itu sudah disepakati, tetapi beberapa anggota masih memperdebatkan kepastian kamus itu. Apalagi disinyalir akan banyak Bantuan Keuangan (Bankeu) yang tidak dimasukkan.
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Muhammad Rafi’i



