ASN Perempuan Dominasi Pemkab Berau, Capai Lebih dari 5.000 Orang

BERAU — Komposisi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau menunjukkan perubahan signifikan. Saat ini jumlah pegawai perempuan tercatat lebih banyak dibandingkan pegawai laki-laki.

Sekretaris Kabupaten Berau Muhammad Said mengungkapkan, berdasarkan data terbaru, total ASN di Kabupaten Berau mencapai 9.623 orang. “Pegawai perempuan paling banyak, lebih dari 5.000 orang, sementara pegawai laki-laki berada di kisaran 4.600 orang,” ujar Said.

Dikatakannya, dominasi perempuan ini paling banyak terlihat pada sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. “Mayoritas perempuan di lingkungan Pemkab Berau memang bekerja sebagai tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Di dua sektor itu jumlahnya memang sangat besar,” jelasnya.

Secara rinci, dari total 9.623 ASN tersebut terdiri dari 4.602 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 3.475 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) full time, serta 1.546 PPPK part time.

Untuk PPPK full time sendiri, sektor pendidikan menjadi penyumbang terbesar. Dari total formasi yang ada, sekitar 2.500 orang merupakan tenaga guru. “Sementara itu, lebih dari 1.500 orang berasal dari tenaga kesehatan, dan sisanya adalah tenaga teknis di berbagai OPD,” sebutnya.

Meski jumlah ASN terus bertambah, ia memastikan kondisi fiskal pemerintah daerah masih dalam batas aman. Ia menegaskan pemerintah daerah tetap berupaya menjaga proporsi belanja pegawai agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Alhamdulillah, belanja pegawai kita masih berada di angka sekitar 30 persen dari APBD. Kita upayakan tetap terjaga agar tidak melampaui batas yang ditetapkan pemerintah pusat,” pungkasnya.

Pewarta: Sahrudin
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.