Aji Mirni: Daerah Kaya, Kaltim Masih Miskin Kesetaraan SDM dan Pendidikan

SAMARINDA – Ditengah padatnya jadwal kegiatan Aji Mirni Mawarni, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Periode 2024-2029 Daerah Pemilihan Kaltim, menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama awak media, Jumat (13/3/2026).

Acara ini, reguler digelar setiap Ramadan. Sekaligus jadi ajang diskusi dengan media, terkait kondisi dan permasalahan terkini kaltim.

Berlokasi di kediaman orang tuanya di Jalan Angklung Samarinda, wakil rakyat yang konsen akan bidang pendidikan, pemberdayaan anak dan wanita serta sumber daya manusia ini membahas banyak hal.

Pertama, ia menyorot bagaimana pendidikan di Kaltim masih sangat butuh sentuhan pembenahan dan perbaikan. Utamanya, sisi infrastruktur di wilayah pelosok, pedalaman dan tertinggal.

Rata-rata fisik sekolah hanya sebatas SD hingga SMP. Untuk SMA sangat terbatas. Padahal dijenjang itulah pembentukan SDM berkualitas mulai terbentuk.

“Pendidikan adalah warisan terbaik daerah untuk menaikkan taraf hidup dan kualitas SDM. Bagaimana bicara kemajuan pembangunan kalau sekolah SMA saja sangat terbatas di wilayah itu,” katanya.

Minimnya sekolah di pelosok, menyiratkan betapa beratnya mengejar kesetaraan kualitas SDM.  “Yang terjadi, karena tak punya pilihan. Anak-anak terpaksa harus langsung bekerja seadanya. Atau menikah atau dinikahkan diusia muda,” tambahnya.

Pilihan yang tidak ideal, tetapi kondisi disana mengharuskan demikian. Aji Mirni kerap berdiskusi dengan para wanita di daerah terkait pernikahan belia itu. Menurutnya pilihan memang ada di orang tua. Bila yakin anaknya bisa lebih berhasil dengan jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Ihtiar dan usaha agar terus bersekolah dilakukan meski dengan susah payah.

“Sayangnya banyak yang tidak mau repot. Semuanya tergantung sudut pandang orang tua. Tugas pemerintahlah yang membuka pandangan itu agar kesetaraan kualitas SDM juga sekalian didapatkan. Tidak hanya berfokus pada anak-anak, pelajar atau mahasiswa di perkotaan,” harapnya.

Perbedaan kondisi kota dan pedesaan itulah yang kerap membuatnya prihatin. Semakin sering melakukan perjalanan ke pelosok, semakin ia menyadari perbedaan mencolok itu. Kondisi miris yang bertolak belakang dengan status kaltim sebagai daerah kaya.

“Kita disini (Samarinda) bicara soal beasiswa dan gratispol. Disana? Jangankan beasiswa. Bisa sampai sekolah sampai SMP & SMA saja sudah istimewa,” sebutnya.

Selanjutnya, mantan Kepala PDAM Kutim ini, sangat menyayangkan di kaltim yang kaya akan SDA ini masih dijumpai daerah yang hanya menikmati listrik 6 jam dalam sehari.

“Padahal di DPR RI, selalu ada wakil rakyat dapil Kaltim yang mengisi formasi bidang pembangunan. Inilah yang harus menjadi perhatian kita bersama. Bagaimana mau maju kalau daerah pedesaan kurang terperhatikan. Padahal Kaltim, bukan hanya kota-kota besarnya saja,” bebernya.

Selain asupan listrik, kelangkaan BBM dan gas LPG yang terus menerus, juga jadi sorotannya.

“Sebagai daerah lumbung energi, ironi akan kondisi BBM langka hingga terjadi antre panjang di SPBU yang terus menerus, juga kelangkaan gas LPG subsidi yang sangat merepotkan warga,” katanya.

Yang membuatnya khawatir, ia tak mendapatkan kondisi itu pada daerah lain diluar Kalimantan. “Tak ada antrean BBM di SPBU dan elpiji di daerah jawa. Sangat jarang terjadi. Begitu juga daerah lain yang saya kunjungi,”

Terposisi di DPD RI ia memang dituntut untuk bersuara keras dan bebas, dikarenakan tak ada ikatan aturan partai. Berbeda dengan anggota DPR RI yang harus mentaati aturan partai dalam menyuarakan sesuatu.

“Tugas kita memang berat. Tetapi kuncinya ada di DPR RI, karena banyak rumusan kebijakan ada ditangan mereka. Kolaborasi itulah yang kita butuhkan untuk membuat kaltim lebih baik dalam membangun,” ulasnya.

Penulis : Adhi Abdian
Editor: Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.