Viral Dugaan Penolakan Pasien Anak, RSUD RAPB PPU Tegaskan Pelayanan Sesuai Prosedur

PENAJAM PASER UTARA — Polemik dugaan penolakan pasien anak di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Ratu Aji Putri Botung di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus bergulir setelah kasus tersebut viral di media sosial dan memicu perhatian publik.

Direktur RSUD RAPB, Lukasiwan, membantah adanya penolakan pasien sebagaimana narasi yang berkembang. Ia menegaskan pasien tetap mendapatkan pelayanan medis dari tenaga kesehatan.

“Kalau tidak dilayani, bagaimana bisa dapat obat? Artinya pasien sudah diperiksa. Tidak ada istilah penolakan di IGD,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).

Ia menilai istilah “penolakan pasien” merupakan framing yang berkembang di media untuk menarik perhatian publik.

“Itu bahasa media supaya dibaca. Seolah-olah ada penolakan, padahal tidak seperti itu,” tambahnya.

Meski demikian, informasi yang beredar menyebutkan keluarga pasien merasa tidak puas karena anak yang mengalami demam tinggi masih dalam kondisi panas saat diperbolehkan pulang dari rumah sakit.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan di masyarakat terkait standar penanganan medis di ruang gawat darurat.

Lukasiwan menjelaskan bahwa pelayanan di IGD dilakukan berdasarkan sistem triase, yakni metode pemilahan pasien berdasarkan tingkat kegawatdaruratan kondisi medis.

“Yang terlihat tenang belum tentu lebih ringan, dan yang terlihat panik belum tentu paling darurat. Kami menilai berdasarkan kondisi medis,” jelasnya.

Namun bagi keluarga pasien, keputusan medis tersebut dinilai belum sepenuhnya memberikan rasa aman, terutama ketika pasien masih menunjukkan gejala sakit saat meninggalkan rumah sakit.

Viralnya kasus ini membuat Pemerintah Kabupaten PPU turun langsung melakukan evaluasi. Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin memanggil Dinas Kesehatan, manajemen RSUD RAPB, BPJS Kesehatan, serta pihak terkait lainnya untuk melakukan klarifikasi menyeluruh.

“Kalau emergensi, wajib dilayani. Tidak boleh ada penolakan,” tegasnya.

Pemerintah daerah juga menilai kasus ini harus menjadi momentum pembenahan sistem pelayanan, bukan sekadar mencari pihak yang disalahkan. Sebagai langkah konkret, Pemkab meminta rumah sakit menyediakan kanal pengaduan publik yang mudah diakses masyarakat agar keluhan dapat ditangani lebih cepat.

Pengamat pelayanan publik menilai polemik ini menunjukkan persoalan klasik dalam layanan kesehatan daerah, yakni lemahnya komunikasi antara tenaga medis dan keluarga pasien. Secara prosedural, tenaga kesehatan mungkin telah menjalankan SOP. Namun tanpa penjelasan yang memadai kepada keluarga pasien, keputusan medis kerap dianggap sebagai bentuk pengabaian.

Di sisi lain, tekanan terhadap tenaga medis di IGD juga tinggi karena harus mengambil keputusan cepat berdasarkan kondisi klinis, bukan persepsi umum.

Kasus ini memperlihatkan bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya bergantung pada standar medis, tetapi juga pada transparansi dan empati komunikasi.

Ketika informasi tidak tersampaikan dengan baik, ruang kosong tersebut mudah diisi oleh asumsi publik dan viralitas media sosial. Pemkab PPU berharap evaluasi yang dilakukan dapat memperbaiki sistem pelayanan sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap RSUD RAPB sebagai fasilitas kesehatan rujukan utama di daerah.

Sementara itu, masyarakat menunggu langkah nyata perbaikan agar kejadian serupa tidak kembali menimbulkan polemik di kemudian hari.

Pewarta : Deddy Pz
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.