Disnakertrans Berau Siapkan Satgas Pengaduan THR Jelang Idulfitri

BERAU – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau bersiap mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja di Berau menerima haknya secara penuh dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, menegaskan bahwa kewajiban pembayaran THR bagi pekerja sudah diatur secara jelas dalam regulasi nasional.

Oleh karena itu, meskipun surat edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk tahun ini belum diterbitkan, perusahaan tetap wajib melaksanakan pembayaran THR kepada karyawan.

“Surat edaran itu hanya pedoman teknis. Kewajiban THR sudah jelas diatur dalam regulasi yang berlaku dan sifatnya wajib bagi perusahaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, pembayaran THR dilakukan secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.

Zulkifli menambahkan, pengaktifan Satgas THR bertujuan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran yang dapat terjadi, baik berupa keterlambatan pembayaran maupun besaran THR yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Melalui satgas ini, Disnakertrans membuka ruang pengaduan bagi para pekerja yang merasa haknya belum terpenuhi.

“Kalau ada pekerja yang merasa haknya belum dibayarkan atau tidak sesuai, silakan melapor. Kami membuka ruang pengaduan dan akan menindaklanjutinya sesuai aturan,” tegasnya.

Ia memastikan, setiap laporan yang masuk akan diproses melalui mekanisme yang berlaku. Disnakertrans akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada pihak perusahaan jika ditemukan dugaan pelanggaran sebelum menentukan langkah lanjutan.

Menurutnya, pendekatan tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan, sekaligus memastikan aturan ketenagakerjaan tetap dipatuhi.

“Selain membuka posko pengaduan, kami berencana melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar kewajiban pembayaran THR dapat dipenuhi tanpa menunggu adanya keluhan dari pekerja,” pungkasnya. (Ril)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.