Razia Ramadan di Bontang, Satpol PP Amankan Dua Pasangan Bukan Suami Istri di Hotel

BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang memperketat pengawasan terhadap penginapan, hotel, serta sejumlah lokasi yang dianggap rawan pelanggaran selama bulan Ramadan.

Dalam razia yang digelar tim gabungan, petugas menjaring dua pasangan yang bukan suami istri di dua hotel berbeda di Kota Bontang.

Kepala Seksi Bina Pengawasan dan Penyuluhan (Binwaslu) Satpol PP Bontang, Irwan Febrayana, mengatakan razia tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan suasana kota tetap kondusif selama masyarakat menjalankan ibadah puasa.

Dalam patroli tersebut, petugas Satpol PP Bontang turut melibatkan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), untuk memastikan tidak ada aktivitas lain yang melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan narkotika.

“Sudah dilakukan tes urine kepada pasangan yang terjaring dan yang bersangkutan menunjukkan hasilnya negatif. Di salah satu hotel juga ada pengunjung yang langsung dites urine, dan hasilnya sama,” jelasnya saat dihubungi, Kamis (5/3/2026).

Razia ini dilaksanakan sesuai surat edaran Wali Kota, terkait pembatasan aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM), penginapan, serta tempat biliar selama bulan Ramadan berlangsung. Tujuannya untuk menjaga ketertiban masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Selain itu, Irwan menambahkan bahwa razia yang dilakukan tidak hanya bersifat penindakan saja, akan tetapi juga sebagai upaya edukasi sekaligus memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Pasangan yang terjaring langsung diberikan pembinaan oleh petugas, agar tidak mengulanginya lagi,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.