Fungsional Tol IKN Resmi Berubah, Ini Jadwalnya

NUSANTARA – Jadwal fungsional Tol Balikpapan-IKN dipastikan bergeser ke 13-29 Maret 2026. Awalnya, dijadwal dan tertera di Gerbang Tol (GT) Tol IKN Seksi 1B  11-29 Maret. Namun karena sesuatu hal, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim melakukan pengubahan jadwal.

Kepala BBPJN Kaltim, Yudi Hardiana, mengungkapkan bahwa ijin dari pusat menjadi sebab alasan adanya perubahan jadwal. “Ijin dari pusat Pak,” ucap Yudi kepada Media Kaltim, Rabu (4/3/2026) malam.

BBPJN Kaltim sudah melakukan pengubahan tulisan pada GT Tol 1B. Dari yang semula tertera tanggal 11-29 Maret, menjadi 13-29 Maret. “Sudah kami rubah,” jelas Yudi.

Sekadar informasi, guna memudahkan masyarakat dalam menemukan lokasi akses  GT tersebut, pengguna jalan dapat melakukan pencarian melalui aplikasi Google Maps dengan kata kunci “Akses Tol IKN 1B”.

“Periode fungsional Tol IKN dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026 dilaksanakan pada tanggal 13 sampai dengan 29 Maret 2026 dengan jam operasional pukul 06.00 hingga 18.00 Wita,” terangnya.

Dengan adanya pengaktifan akses ini, diharapkan masyarakat dapat melintasi Tol IKN dengan lebih lancar, aman, dan nyaman selama periode libur Lebaran 2026. Sekaligus membantu mengurangi kepadatan lalu lintas di ruas Jalan Nasional Mulawarman.

Akses menuju Tol IKN 1B dapat ditempuh melalui beberapa rute alternatif, antara lain melalui Taman Tiga Generasi, melalui Jalan Bhineka di depan Polda Kalimantan Timur dan menggunakan Jalan Sepinggan Baru.

Ketiga akses tersebut terhubung langsung dengan Ring Road Balikpapan (Jalan Mukmin Faisal) menuju akses tol IKN 1B. Selain dari GT Tol IKN 1B, akses Tol IKN dapat juga ditempuh melalui GT Manggar, seperti fungsional pada libur Natal dan Tahun Baru lalu.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.