BERAU – Dalam rangka menjaga ketenangan dan kekhusyukan ibadah selama bulan suci Ramadan, Polsek Tanjung Redeb mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb.
Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, menegaskan bahwa peredaran miras berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keamanan masyarakat, khususnya di bulan Ramadan.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas. Jangan ada yang berjualan miras selama Ramadan. Ini untuk kenyamanan dan ketenangan warga dalam beribadah,” tegasnya.
Selain itu, Polsek Tanjung Redeb juga telah melakukan penindakan terhadap dugaan penjualan miras. Pada Kamis (26/2/2026), pihaknya mengamankan seorang pria berinisial MR (25) di Jalan Kapten Tendean.
Penindakan tersebut, kata dia, berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas. Yang mana, terdapat informasi adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di wilayah tersebut.
“Yang bersangkutan beserta barang bukti kami amankan dan dibawa ke Polsek Tanjung Redeb untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas AKP Amin.
Adapun dari hasil penindakan, pihaknya menyita 36 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perda Nomor 02 Tahun 2009 terkait pelarangan penjualan atau peredaran minuman beralkohol. (Srn)



