Jelang Ramadan, Kelurahan GSB Gelar Operasi Pasar Murah Gas LPG 3 Kg

BALIKPAPAN – Menjelang bulan Ramadan, Kelurahan Gunung Samarinda Baru (GSB), Balikpapan Utara, menggelar operasi pasar murah sembako dan gas LPG 3 kilogram di halaman kantor kelurahan. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini merupakan upaya menekan potensi inflasi. Sekaligus membantu warga mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.

Lurah Gunung Samarinda Baru, Yulita, mengatakan bahwa pasar murah ini digelar untuk menjaga stabilitas harga menjelang Ramadan. Terutama komoditas yang kerap mengalami lonjakan permintaan seperti beras dan gas LPG 3 kg.

“Langkah ini kami lakukan untuk mencegah inflasi menjelang Ramadan, sekaligus membantu masyarakat memperoleh gas LPG 3 kilogram sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET),” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Lebih lanjut, Yulita menjelaskan dalam operasi pasar tersebut, disediakan sebanyak 200 tabung gas LPG 3 kg atau yang dikenal sebagai gas melon. Selain itu, tersedia pula puluhan karung beras kemasan 5 kg. Baik beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) maupun beras premium.

“Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama Kelurahan GSB dengan Koperasi Merah Putih,” jelasnya.

Warga yang datang tampak antusias memanfaatkan kesempatan tersebut. Ketua RT 5 GSB, Mulyadi, mengaku warga merasa terbantu dengan adanya pasar murah ini. Pasalnya, harga gas LPG yang dijual hanya Rp19 ribu per tabung per orang, lebih rendah dibanding harga di tingkat pengecer yang bisa mencapai Rp25 ribu.

“Warga tentu senang, karena selisih harganya cukup terasa. Apalagi menjelang Ramadan kebutuhan rumah tangga meningkat,” ujarnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan pun memastikan operasi pasar murah seperti ini, akan terus dilakukan sebagai bagian dari langkah pengendalian inflasi daerah serta menjaga ketersediaan stok energi dan bahan pokok di tengah masyarakat.

Penulis: Aprianto
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.