Tok! DPR RI Resmi Sahkan RKUHAP Jadi Undang- Undang

JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna Selasa (18/11/2025) yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

Keputusan ini diambil setelah Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan pembahasan RKUHAP kepada seluruh anggota yang hadir di ruang rapat paripurna.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan.

Seluruh peserta pun kompak menjawab, “Setuju.”

Semua fraksi sepakat RKUHAP disahkan menjadi undang-undang karena KUHAP lama sudah berusia 44 tahun sejak disahkan pada 1981, saat Presiden Soeharto masih memimpin Indonesia.

Puan menegaskan laporan Komisi III sudah cukup jelas dan berharap publik yang masih menolak RKUHAP tidak terpengaruh hoaks tentang substansi KUHAP yang baru disahkan.

“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan.

Revisi KUHAP mencakup sejumlah substansi penting, mulai dari penyesuaian hukum acara pidana sesuai KUHP baru hingga perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum di berbagai tingkat.

Perubahan juga memperkuat hak-hak tersangka dan terdakwa, serta meningkatkan peran advokat dalam proses hukum pidana, agar pelaksanaan keadilan lebih modern dan sesuai prinsip hukum saat ini.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.