Tim Advokasi Nilai Penahanan Aktivis Lingkungan MT Sarat Rekayasa Hukum

SAMARINDA – Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate mendesak Kepolisian Resor Paser dan Polda Kalimantan Timur segera membebaskan pejuang lingkungan hidup Misran Toni (MT) dari seluruh tuduhan yang dinilai tidak berdasar.

MT, yang dikenal sebagai aktivis lingkungan di Muara Kate, ditahan sejak 16 Juli 2025. Hingga kini, ia telah menjalani masa tahanan selama lebih dari 115 hari di Polda Kaltim.

Berdasarkan perpanjangan terakhir dari Pengadilan Negeri Tanah Grogot, masa penahanannya semestinya berakhir pada 12 November 2025. Namun, MT kembali ditahan hingga 18 November 2025 setelah sebelumnya sempat dikeluarkan selama delapan hari dengan status “terbantar.”

Tim Advokasi menilai pembantaran itu tidak sah. Dalam keterangan tertulisnya, mereka menyebut, pembantaran seharusnya dilakukan demi kepentingan medis tahanan, bukan untuk kepentingan penyidikan.

“Pembantaran dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga dan tanpa alasan kesehatan. MT bahkan diisolasi di rumah sakit selama delapan hari, sementara keluarganya dilarang menjenguk,” tulis rilis tersebut.

Menurut tim, tindakan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia sekaligus bentuk tekanan psikologis terhadap MT. Mereka menilai, langkah itu hanyalah cara aparat memperpanjang masa penahanan sekaligus mengulur waktu pembebasan aktivis tersebut.

Tim Advokasi juga menuding, kriminalisasi terhadap MT merupakan upaya menutupi ketidakmampuan aparat mengungkap pelaku sebenarnya dalam kasus pembunuhan warga Muara Kate. Mereka meyakini pelaku utama masih berkeliaran, sehingga warga terus hidup dalam ketakutan.

Kasus ini berawal dari penetapan MT sebagai tersangka pada 17 Juli 2025. Menurut Tim Advokasi, langkah tersebut merupakan bagian dari pola represi terhadap warga yang menolak aktivitas hauling batubara ilegal oleh PT Mantimin Coal Mining (MCM) dan sejumlah praktik penambangan serupa di Kabupaten Paser.

Sejak 2023, aktivitas hauling batubara PT MCM di jalan umum disebut telah menimbulkan konflik sosial dan menelan sedikitnya tujuh korban jiwa. Alih-alih menindak perusahaan, polisi justru menahan MT yang selama ini berdiri di garis depan menentang kegiatan tambang ilegal tersebut.

“Penahanan terhadap MT hanyalah cara untuk membungkam perjuangan rakyat dan menciptakan ketakutan di kalangan warga,” ujar tim dalam pernyataannya. Mereka menilai aparat justru membiarkan aktivitas hauling ilegal terus berjalan tanpa hambatan.

Tim Advokasi menuntut Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo dan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro segera menghentikan seluruh upaya kriminalisasi terhadap MT serta mengusut tuntas pelaku pembunuhan warga Muara Kate.

“Penahanan terhadap MT sama saja dengan menahan suara rakyat yang membela hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegas pernyataan tersebut.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R 

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.